Ilustrasi
Ilustrasi

Bripka Madih Bersiap Laporkan Oknum Polda Metro Jaya ke Propam

Antonio • 11 Februari 2023 21:02
Bekasi: Kubu Bripka Madih akan melaporkan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pada 2011.
 
Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan, mengatakan, penyidik yang menangani kasusnya pada saat itu akan menjadi sasaran pelaporan. Selain itu juga sejumlah pejabat Polda Metro Jaya.
 
"Rencana Senin (13 Februari) saya akan melaporkan ke Propam penyidik lama, yang diduga tidak menjalankan pekerjaan secara baik. Pada berkas lain juga ada beberapa pejabat Polda Metro yang menurut saya ucapannya di luar perkara," katanya di Bekasi, Sabtu, 11 Februari 2023.

Dia menjelaskan alasan pelaporan karena belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) sejak kasus itu dilaporkan tahun 2011.
 
"Kemudian sampai detik ini kami belum pernah medapatkan SP2HP tetapi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diberikan kepada kami pada 2013. Ini menunjukkan etos kerja yang tidak baik dan kami akan melaporkan para penyidik-penyidik itu," tegasnya.
 
Baca juga: Bareskrim Tagih Alas Hak Tanah Bripka Madih

Untuk sementara, pelaporan akan ditujukan kepada sejumlah orang terkait dugaan kasus mafia tanah yakni M, B, A dan beberapa lainnya.
 
Yasin menyampaikan telah mengikuti gelar perkara. Namun dia meminta agar ditunda selama sepekan karena ada beberapa berkas perkara yang disiapkan.
 
"Karena sifatnya teknik kami harus mempersiapkan semua berkas secara baik dan valid makanya saya minta ditunda selama satu minggu," jelas dia.
 
Sebelumnya, Bripka Madih viral di media sosial setelah mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya.
 
Dalam video yang beredar di media sosial, Madih yang memakai seragam polisi kecewa karena sebagai personel Polda Metro Jaya dirinya justru dimintai uang untuk mengurus kasus sengketa tanah.
 
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," kata Madih.
 
Madih mengaku dimintai biaya penyidikan sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh polisi yang memerasnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan