Padang: Tiga orang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Kota Padang, Sumatra Barat, yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dibebaskan dari tuntutan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Senin, 27 Februari 2023.
Dihadapan para orang tua dan dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang serta Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AF (20), RF (20), dan II (19) seketika melakukan sujud syukur setelah menerima surat penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative atas penyalahgunaaan narkoba yang mereka lakukan.
Ketiga mahasiswa tersebut tidak perlu melakukan proses peradilan dan tidak sempat merasakan dinginnya penjara, karena kasusnya langsung dihentikan saat menjalani pengadilan resoratif.
Kepala kejaksaan Negeri Padang M Fatria mengatakan para pengguna narkoba tersebut diberi pengadilan restoratif berdasarkan segala pertimbangan dan jaminan yang diberikan orang tua tersangka.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait selanjutnya ketiganya akan melaksanakan rehabilitasi mealui prosedur dan masa yang ditetapkan,” ujar Fatria.
Fatria menambahkan alasan dihentikan tuntutannya adalah karena mereka masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa. Harapannya adalah mereka dapat mengubah perilaku yang tidak baik ke depannya.
Sementara Wadir Resnarkoba Polda Sumbar AKBP Fery Herlambang mengungkapkan ketiganya terbukti hanya menggunakan narkoba dalam 1 hari.
“Pelaksanaan restorative justice ini berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” ucap Fery.
Mereka, kata dia, diketahui hanya sebagai pengguna saja. Bukan sebagai pengedar ataupun terlibat jaringan peredaran narkoba.
"Jaksa juga berhak memutus perkara karena sebagai pelaksana asas dominus litis yang artinya penuntut umum yang bersifat absolut," jelas dia. (Bonar Harahap/Muklis Efendi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Padang: Tiga orang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Kota Padang, Sumatra Barat, yang terbukti melakukan
penyalahgunaan narkoba dibebaskan dari tuntutan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Senin, 27 Februari 2023.
Dihadapan para orang tua dan dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang serta Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AF (20), RF (20), dan II (19) seketika melakukan sujud syukur setelah menerima surat penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative atas penyalahgunaaan narkoba yang mereka lakukan.
Ketiga mahasiswa tersebut tidak perlu melakukan proses peradilan dan tidak sempat merasakan dinginnya penjara, karena kasusnya langsung dihentikan saat menjalani pengadilan resoratif.
Kepala kejaksaan Negeri Padang M Fatria mengatakan para pengguna narkoba tersebut diberi pengadilan restoratif berdasarkan segala pertimbangan dan
jaminan yang diberikan orang tua tersangka.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait selanjutnya ketiganya akan melaksanakan rehabilitasi mealui prosedur dan masa yang ditetapkan,” ujar Fatria.
Fatria menambahkan alasan dihentikan tuntutannya adalah karena mereka masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa. Harapannya adalah mereka dapat mengubah perilaku yang tidak baik ke depannya.
Sementara Wadir Resnarkoba Polda Sumbar AKBP Fery Herlambang mengungkapkan ketiganya terbukti hanya menggunakan narkoba dalam 1 hari.
“Pelaksanaan restorative justice ini berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan
keadilan restoratif,” ucap Fery.
Mereka, kata dia, diketahui hanya sebagai pengguna saja. Bukan sebagai pengedar ataupun terlibat jaringan peredaran narkoba.
"Jaksa juga berhak memutus perkara karena sebagai pelaksana asas dominus litis yang artinya penuntut umum yang bersifat absolut," jelas dia. (Bonar Harahap/Muklis Efendi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)