Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan ASN maupun non-ASN yang masih dalam perjalanan balik di luar kota untuk mengambil cuti tambahan. Kesempatan untuk mengusulkan cuti secara pribadi diberlakukan hingga 28 April 2023.
"Jadi pegawai yang masih dalam perjalanan pulang mudik yang berada di luar kota diberikan kesempatan untuk mengusulkan cuti secara pribadi sampai 28 April 2023 mendatang," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa, saat sidak pelayanan di Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu, 26 April 2023.
Dewa mengatakan hasil sidak hari pertama kerja usai libur lebaran ini banyak pegawai ASN dan non-ASN yang sudah mulai bekerja. Meski demikian, pihaknya mengakui ada beberapa pegawai yang izin seperti melakukan tugas lain hingga cuti sakit.
"Bagi pegawai yang melakukan izin sakit harus disertai surat keterangan dari dokter," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada pegawai jajaran Pemkot Palembang untuk lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perkantoran usai libur lebaran. Serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memperhatikan kebersihan di lingkungan kantor.
"Saya melihat beberapa hari libur panjang yang ada beberapa kantor yang sudah banyak sampah dan rumput yang panjang di sekitar kantor," kata Ratu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot)
Palembang mengizinkan
ASN maupun non-ASN yang masih dalam perjalanan balik di luar kota untuk mengambil cuti tambahan. Kesempatan untuk mengusulkan cuti secara pribadi diberlakukan hingga 28 April 2023.
"Jadi pegawai yang masih dalam perjalanan pulang mudik yang berada di luar kota diberikan kesempatan untuk mengusulkan cuti secara pribadi sampai 28 April 2023 mendatang," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa, saat sidak pelayanan di Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu, 26 April 2023.
Dewa mengatakan hasil sidak hari pertama kerja usai libur lebaran ini banyak pegawai ASN dan non-ASN yang sudah mulai bekerja. Meski demikian, pihaknya mengakui ada beberapa pegawai yang izin seperti melakukan tugas lain hingga cuti sakit.
"Bagi pegawai yang melakukan izin sakit harus disertai surat keterangan dari dokter," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada pegawai jajaran Pemkot Palembang untuk lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perkantoran usai libur lebaran. Serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memperhatikan kebersihan di lingkungan kantor.
"Saya melihat beberapa hari libur panjang yang ada beberapa kantor yang sudah banyak sampah dan rumput yang panjang di sekitar kantor," kata Ratu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)