Tangerang: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pabrik yang memproduksi ekstasi skala besar jaringan internasional di Tangerang, Banten dan Semarang, Jawa Tengah. Dari kedua lokasi tersebut, ditemukan adanya fakta baru dari hasil rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 68 adegan di lokasi Tangerang dan 36 adegan untuk di Semarang, Jawa Tengah dengan melibatkan lima pelaku DN, TD, NV, RZ, dan AD dari dua lokasi tersebut.
"Hasil temuan dari rekonstruksi dua pabrik ekstasi di dua lokasi itu, kami gelar di tempat yang sama di TKP Tangerang. Kami penyidik menemukan fakta baru, yang kita temukan dari rekonstruksi ini. Ada 6 fakta baru yang didapati di TKP Tangerang, dan 4 fakta baru di TKP Semarang, jadi total 10 fakta baru yang ditemukan," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes, Jean Calvijn Simanjuntak, Senin, 12 Juni 2023.
Calvijn menuturkan, dari fakta yang didapatkan pihaknya menemukan jika tersangka berinisial DN yang berhasil ditangkap setelah sempat menjadi buron itu perannya sangat aktif. DN yang merupakan otak utama dari kasus itu pun sebagai penguasa di pabrik TKP Tangerang, serta perekrut para pekerja yang juga jadi tersangka kasus tersebut.
"DN juga yang menguasai seluruh barang bukti yang ada di rumah TKP Tangerang baik prekursor dan alat cetak, karena DN yang menerima mesin cetak ekstasi itu dari luar negeri. DN juga yang melatih para tersangka lainnya untuk memproduksi ekstasi," jelasnya.
Calvijn menjelaskan, pelaku DN mempunyai misi untuk memproduksi ekstasi jenis kapsul dan tablet dalam jumlah besar, yang akan diedarkan ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.
"Itu terlihat dari jumlah produksi sebanyak delapan olahan, di mana masing-masingnya bisa menghasilkan tiga ribu butir ekstasi dalam tempo setengah jam atau 30 menit," katanya.
Selain itu, menurut Calvijn, pihaknya pun menemukan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut, di mana para pelaku Semarang yang mengajari cara produksi dengan menggunakan mesin cetak tersebut kepada pelaku di Tangerang.
"Kami juga menemukan fakta lainnya, yakni pelaku di Tangerang sempat mengirimkan satu paket dengan tujuan ke TKP Semarang yang isinya adalah hasil produksi tablet dan kapsul ekstasi. Paket itu dikirimkan untuk menunjukan hasil produksi Tangerang agar bisa dibandingkan dengan hasil yang ada di Semarang," jelasnya.
"Kami menduga selain bahan-bahan yang ada pada saat penyitaan itu masih berkelanjutan, sehingga produksi di pabrik ekstasi ini sangat luar biasa jumlahnya," imbuhnya.
Calvijn menambahkan, fakta baru yang terakhir ditemukan pihaknya dalam rekonstruksi tersebut, yakni dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pabrik yang memproduksi ekstasi skala besar jaringan internasional di Tangerang, Banten dan Semarang, Jawa Tengah. Dari kedua lokasi tersebut, ditemukan adanya fakta baru dari hasil rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 68 adegan di lokasi Tangerang dan 36 adegan untuk di Semarang, Jawa Tengah dengan melibatkan lima pelaku DN, TD, NV, RZ, dan AD dari dua lokasi tersebut.
"Hasil temuan dari rekonstruksi dua pabrik ekstasi di dua lokasi itu, kami gelar di tempat yang sama di TKP Tangerang. Kami penyidik menemukan fakta baru, yang kita temukan dari rekonstruksi ini. Ada 6 fakta baru yang didapati di TKP Tangerang, dan 4 fakta baru di TKP Semarang, jadi total 10 fakta baru yang ditemukan," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes, Jean Calvijn Simanjuntak, Senin, 12 Juni 2023.
Calvijn menuturkan, dari fakta yang didapatkan pihaknya menemukan jika tersangka berinisial DN yang berhasil ditangkap setelah sempat menjadi buron itu perannya sangat aktif. DN yang merupakan otak utama dari kasus itu pun sebagai penguasa di pabrik TKP Tangerang, serta perekrut para pekerja yang juga jadi tersangka kasus tersebut.
"DN juga yang menguasai seluruh barang bukti yang ada di rumah TKP Tangerang baik prekursor dan alat cetak, karena DN yang menerima mesin cetak ekstasi itu dari luar negeri. DN juga yang melatih para tersangka lainnya untuk memproduksi ekstasi," jelasnya.
Calvijn menjelaskan, pelaku DN mempunyai misi untuk memproduksi ekstasi jenis kapsul dan tablet dalam jumlah besar, yang akan diedarkan ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.
"Itu terlihat dari jumlah produksi sebanyak delapan olahan, di mana masing-masingnya bisa menghasilkan tiga ribu butir ekstasi dalam tempo setengah jam atau 30 menit," katanya.
Selain itu, menurut Calvijn, pihaknya pun menemukan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut, di mana para pelaku Semarang yang mengajari cara produksi dengan menggunakan mesin cetak tersebut kepada pelaku di Tangerang.
"Kami juga menemukan fakta lainnya, yakni pelaku di Tangerang sempat mengirimkan satu paket dengan tujuan ke TKP Semarang yang isinya adalah hasil produksi tablet dan kapsul ekstasi. Paket itu dikirimkan untuk menunjukan hasil produksi Tangerang agar bisa dibandingkan dengan hasil yang ada di Semarang," jelasnya.
"Kami menduga selain bahan-bahan yang ada pada saat penyitaan itu masih berkelanjutan, sehingga produksi di pabrik ekstasi ini sangat luar biasa jumlahnya," imbuhnya.
Calvijn menambahkan, fakta baru yang terakhir ditemukan pihaknya dalam rekonstruksi tersebut, yakni dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)