Penggeledahan di kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya, tak hanya saja berkaitan dengan kasus korupsi. Foto: Amaluddin
Penggeledahan di kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya, tak hanya saja berkaitan dengan kasus korupsi. Foto: Amaluddin

29 Saksi Diperiksa terkait Akta Otentik Wismilak

Amaluddin • 22 Agustus 2023 18:18
Surabaya: Polda Jawa Timur belum menetapkan tersangka terkait dugaan pemalsuan akta otentik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Grha Wismilak Surabaya. Padahal polisi sebelumnya menyatakan telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
 
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak PT Wismilak Inti Makmur Tbk maupun Badan Pertanahan Naaional (BPN) Jatim.
 
Hingga saat ini, lanjut dia, terdapat 25 orang saksi termasuk saksi ahli telah dilakukan pemeriksaan. Ada Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar, Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto, serta Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla. 

Selain mereka, Edy menyebut juga akan memeriksa empat orang saksi baru untuk mendalami kasus tersebut. Keempatnya sudah mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
 
"Sekitar empat orang saksi akan diperiksa. Nanti juga akan kembali memeriksa baik dari Wismilak maupun BPN," ucap dia.
 
Selain pemeriksaan saksi, Edy mengaku pihaknya juga akan telah menyita sejumlah dokumen penting. Kondisi gedung Grha Wismilak saat ini sudah dalam kondisi disegel dengan garis polisi. 
 
"Kami akan melakukan penyitaan terhadap SHGB yang ada, termasuk dokumen yang lain. Penyitaan dokumen baik yang ada di BPN maupun yang ada di Wismilak," terangnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan