Enam remaja ditangkap polisi akibat mempromosikan situs judi online di media sosial
Enam remaja ditangkap polisi akibat mempromosikan situs judi online di media sosial

Enam Influencer di Bandung Ditangkap Akibat Promosikan Situs Judi

Roni Kurniawan • 31 Agustus 2023 11:50
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer karena melakukan promosi situs judi online di media sosial (medsos) pribadi mereka. Para influencer yang ditangkap berumur 18 hingga 22 tahun dan tergiur bayaran dari perkerjaan tersebut.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan para tersangka ditangkap pada pertengahan bulan Agustus 2023. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.
 
"Enam tersangka tersebut ditangkap berdasarkan empat laporan polisi yang berbeda. Namun, pasal yang diterapkan satu terkait masalah endorse, mempromosikan permainan judi online yang melanggar hukum," ucap Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, 31 Agustus 2023.

Ibrahim mengatakan pada awalnya anggota Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung pada 20 Agustus lalu. ASN ditangkap bersama barang bukti satu unit handphone dan ATM. 
 
Baca: Influencer yang Promosikan Judi Online Diultimatum, Akan Ditindak Pidana

Kasus kedua, Ibrahim mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial ISN diamankan pada tanggal 21 Agustus dan kasus ketiga diamankan tiga orang berinisial TN, PWN dan ZAP pada tanggal 22 Agustus. Pada kasus keempat pelaku berinisial DPY diamankan tanggal 28 Agustus.
 
"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," kata dia. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
 
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia. 
 
Ibrahim mengatakan para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari Rp15 ribu hingga R150 ribu sehingga menarik admin untuk mengendors mereka. Mereka sudah menjalankan endorse dua bulan. 
 
"Mereka di-endorse ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp1 juta sampai Rp2.5 juta," kata dia. 
 
Atas kasus tersebut, Ibrahim mengimbau influencer untuk tidak mempromosikan judi online di Instagram. Apabila tetap mempromosikan judi online maka akan ditindak tegas dan dapat dikenakan hukuman pidana.
 
"Adanya fenomena endorse oleh admin yang tidak dikenal oleh para tersangka, saat menerima endors itu dikategorikan melanggar hukum pidana. Tersangka menerima bayaran admin dan mempromosikan judi online," kata dia.
 
Enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus masih berusia muda 18 tahun dan tertinggi 26 tahun. Ibrahim mengatakan fenomena tersebut kerap terjadi di masyarakat dan para remaja yang tergiur bayaran dari perkerjaan tersebut.
 
"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendors dapat uang Rp200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan