MI/Palce Amalo
MI/Palce Amalo

Hari Buruh

Ada Pengusaha di Kupang Bayar Gaji Buruh Rp15.000 Per Bulan

01 Mei 2014 12:27
medcom.id, Kupang: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih tidak menggelar unjuk rasa menuntut penaikan upah pada Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5).
 
Tidak adanya tekanan kepada pengusaha untuk menaikkan upah buruh disampaikan Ketua KSPSI NTT Stanis Tefa. Keputusan ini bertolak belakang dengan kondisi buruh di daerah ini yang masih sangat kecil. Bahkan sebagian besar pengusaha di Kota Kupang masih mengaji buruh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
 
"Ada juga pengusaha yang membayar upah buruh hanya Rp15.000 per bulan," kata Stanis.

Padahal UMP NTT 2014 telah ditetapkan Rp1,4 juta atau naik dari UMP 2013 sebesar Rp1.010.000.
 
Kendati tidak menggelar unjuk rasa, kata Dia, KSPSI tetap memperjuangkan hak-hak buruh seperti melakukan pertemuan dengan pengusaha dan pemerintah daerah.
 
"Kita tidak unjuk rasa, tetapi minta penegakan aturan saja. Jika upah sudah ditetapkan, pengusaha cukup menyesuaikan saja," ujarnya.
 
Menurutnya para buruh khawatir diberhentikan oleh pengusaha jika menggelar unjuk rasa. Kekhawatiran tersebut dipahami KSPSI. Akan tetapi selama satu tahun terakhir, belum ada perbaikan pendapatan buruh.
 
"Misalnya buruh yang bekerja di proyek, kendati upahnya sudah ditetapkan sesuai aturan, di lapangan upah itu dipotong lagi. Kalau ditetapkan Rp20.000 per hari, pengusaha potong lagi Rp5.000 sehingga buruh hanya terima Rp15.000 saja," kata dia.
 
Praktek pemotongan upah buruh itu kata Dia, masih dilakukan sampai saat ini. Ketidakadilan perusahaan terhadap buruh di Nusa Tenggara Timur tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
 
Kondisi ini merupakan dampak dari lemahnya pengawasan aparat pemerintah di Dinas Tenaga Kerja. Umumnya para buruh yang bekerja di toko, menurut dia, tinggal di toko tersebut sehingga setiap kegiatan yang tidak terkait dengan pekerjaannya juga dikerjakan. Seperti penjaga toko, bisa berperan ganda sebagai pembantu rumah tangga dengan upah dibawah Rp500 ribu per bulan atau tidak memenuhi standar layak hidup.
 
Menurut Stanis aksi buruh dengan turun ke jalan pada setiap peringatan hari buruh, tidak menyelesaikan persoalan upah buruh. Langkah yang dilakukan seharusnya melakukan advokasi karena unjuk rasa hanya menghabiskan energi dan menganggu aktivitas masyarakat. (Palce Amalo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan