Tangerang: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memusnahkan berbagai barang ekspor dan impor ilegal senilai Rp6,8 miliar. Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan mesin pemotong.
"Barang-barang senilai Rp6,8 miliar itu dimasukkan melalui penumpang, maupun kargo barang kiriman. Ada yang diimpor ada yang diekspor. Itu kami cegah lantaran tidak mendapat izin kementerian atau lembaga terkait," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, Selasa, 13 September 2022.
Finari menuturkan, pihaknya menghancurkan barang ilegal tersebut terdiri dari 537 botol minuman keras berbagai merek impor dan ekspor.
Selain itu, terdapat 315 telepon selular, sarang burung walet seberat 60 kilogram, hasil pengelolaan tembakau lainnya atau vape, dan liquid yang ikut dimusnahkan.
"Kemudian ada juga air soft gun, cerutu, barang pornografi, seks toys, majalah pornografi, obat keras lainnya berupa salep dan potongan kulit reptil," ucap dia.
Finari menambahkan, pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, serta dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Ratusan barang ilegal itu disita dalam periode Januari 2021 hingga Mei 2022.
"Ada juga barang yang telah memperoleh status barang milik negara yang kami serahterima kepada Balai Karantina Hewan, yaitu sejumlah gading dan juga tanduk rusa. Juga ada beberapa bagian dari ikan marlin itu kami serahterima ke balai karantina ikan atau BKIPM," jelasnya.
Tangerang: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memusnahkan berbagai barang ekspor dan impor ilegal senilai Rp6,8 miliar. Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan
mesin pemotong.
"Barang-barang senilai Rp6,8 miliar itu dimasukkan melalui penumpang, maupun kargo barang kiriman. Ada yang diimpor ada yang diekspor. Itu kami cegah lantaran tidak mendapat izin kementerian atau lembaga terkait," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, Selasa, 13 September 2022.
Finari menuturkan, pihaknya menghancurkan barang ilegal tersebut terdiri dari 537 botol minuman keras berbagai merek
impor dan ekspor.
Selain itu, terdapat 315 telepon selular, sarang burung walet seberat 60 kilogram, hasil pengelolaan tembakau lainnya atau vape, dan liquid yang ikut dimusnahkan.
"Kemudian ada juga
air soft gun, cerutu, barang pornografi,
seks toys, majalah pornografi, obat keras lainnya berupa salep dan
potongan kulit reptil," ucap dia.
Finari menambahkan, pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, serta dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Ratusan barang ilegal itu disita dalam periode Januari 2021 hingga Mei 2022.
"Ada juga barang yang telah memperoleh status barang milik negara yang kami serahterima kepada Balai Karantina Hewan, yaitu sejumlah gading dan juga tanduk rusa. Juga ada beberapa bagian dari ikan marlin itu kami serahterima ke balai karantina ikan atau BKIPM," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)