Tangerang: Marsih, 42, warga Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang pekerja migran Indonesia (PMI) dikabarkan tewas di Arab Saudi. Belum diketahui penyebab tewasnya Marsih di Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten merespons cepat informasi tentang meninggalnya seorang PMI di Arab Saudi itu.
"Penyidik dipimpin Kasubdit Renakta Kompol Herlia Hartarani mengeksplore informasi dengan mendatangi rumah korban di Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang pada Selasa, 10 Januari 2023," ujarnya, Rabu, 11 Januari 2023.
Shinto menuturkan, berdasarkan keterangan dari adik korban bernama Cecep, Marsih berangkat ke Arab Saudi pada Juni 2022 bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dan pada Kamis, 5 Januari 2023 dinyatakan meninggal tanpa informasi pasti penyebabnya.
Namun, lanjutnya, hasil dari penyelidikan masih belum signifikan, sehingga dibutuhkan pendalaman terhadap yang merekrut dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) korban berangkat ke luar negeri.
"Pendalaman akan dilakukan dengan berbagai pihak, seperti imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri juga atase kepolisian yang ada di Riyadh untuk mendalami informasi ini," katanya.
Shinto menjelaskan, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten terkait peristiwa dimaksud. Hal ini untuk menelusuri P3MI yang memberangkatkan korban apakah secara legal atau ilegal.
"Tidak ada toleransi bila tindak pidana perdagangan orang terjadi di Banten, pasti dilakukan tindakan tegas namun sebaliknya bila locus delik bukan di wilayah Banten, menjadi kewajiban Polda Banten untuk men-support penyidikan oleh Polda sesuai TKP-nya," jelasnya.
Shinto menambahkan, pihaknya menanggapi pemberitaan di salah satu media yang mempersepsikan kematian korban terjadi karena lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Banyak hal yang perlu diangkat menjadi fakta hukum terlebih dahulu sehingga tidak etis dan terkesan mendiskreditkan Polda Banten bila disimpulkan Satgas TPPO Polda Banten lemah dalam penegakan hukum. Berbicara di ruang publik harus didukung fakta, apalagi tidak ada konfirmasi dengan pengelola informasi publik di Polda Banten," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Marsih, 42, warga Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang
pekerja migran Indonesia (PMI) dikabarkan tewas di Arab Saudi. Belum diketahui penyebab tewasnya Marsih di Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Satgas
TPPO Ditreskrimum Polda Banten merespons cepat informasi tentang meninggalnya seorang PMI di Arab Saudi itu.
"Penyidik dipimpin Kasubdit Renakta Kompol Herlia Hartarani mengeksplore informasi dengan mendatangi rumah korban di Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang pada Selasa, 10 Januari 2023," ujarnya, Rabu, 11 Januari 2023.
Shinto menuturkan, berdasarkan keterangan dari adik korban bernama Cecep, Marsih berangkat ke Arab Saudi pada Juni 2022 bekerja sebagai
asisten rumah tangga. Dan pada Kamis, 5 Januari 2023 dinyatakan meninggal tanpa informasi pasti penyebabnya.
Namun, lanjutnya, hasil dari penyelidikan masih belum signifikan, sehingga dibutuhkan pendalaman terhadap yang merekrut dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) korban berangkat ke luar negeri.
"Pendalaman akan dilakukan dengan berbagai pihak, seperti imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri juga atase kepolisian yang ada di Riyadh untuk mendalami informasi ini," katanya.
Shinto menjelaskan, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten terkait peristiwa dimaksud. Hal ini untuk menelusuri P3MI yang memberangkatkan korban apakah secara legal atau ilegal.
"Tidak ada toleransi bila tindak pidana perdagangan orang terjadi di Banten, pasti dilakukan tindakan tegas namun sebaliknya bila locus delik bukan di wilayah Banten, menjadi kewajiban Polda Banten untuk men-support penyidikan oleh Polda sesuai TKP-nya," jelasnya.
Shinto menambahkan, pihaknya menanggapi pemberitaan di salah satu media yang mempersepsikan kematian korban terjadi karena lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Banyak hal yang perlu diangkat menjadi fakta hukum terlebih dahulu sehingga tidak etis dan terkesan mendiskreditkan Polda Banten bila disimpulkan Satgas TPPO Polda Banten lemah dalam penegakan hukum. Berbicara di ruang publik harus didukung fakta, apalagi tidak ada konfirmasi dengan pengelola informasi publik di Polda Banten," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)