Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan pemberitahuan berupa aturan dalam pelaksanaan sidang perkara Tragedi Kanjuruhan pada, Senin, 16 Januari 2023 mendatang. Nantinya aturan itu harus ditaati awak media dan pengunjung dalam sidang tersebut.
"Karena keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung dan awak media saat persidangan nanti," kata Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata, Kamis, 12 Januari 2023.
Gede mengatakan sidang perkara itu akan digelar di Ruang Cakra pukul 10.00 WIB, Senin, 16 Januari 2023. Sidang perdana itu akan mengadili lima orang terdakwa dalam kasus tersebut.
Meski ada pembatasan pengunjung, media atau wartawan tetap diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun, media dilarang melakukan siarang langsung atau live streaming. "Silakan meliput, tapi tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," jelasnya.
Syarat lainnya semua awak media wajib memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. Ini demi keamanan dan kenyamanan awak media saat melakukan peliputan. "Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Juga untuk mengidentifikasi masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya," ungkapnya.
Gede pun menghlimbau kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya, untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
"Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi, dengan harapan masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari PN Surabaya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya:
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan pemberitahuan berupa aturan dalam pelaksanaan sidang perkara
Tragedi Kanjuruhan pada, Senin, 16 Januari 2023 mendatang. Nantinya aturan itu harus ditaati awak media dan pengunjung dalam
sidang tersebut.
"Karena keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung dan awak media saat persidangan nanti," kata Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata, Kamis, 12 Januari 2023.
Gede mengatakan sidang perkara itu akan digelar di Ruang Cakra pukul 10.00 WIB, Senin, 16 Januari 2023. Sidang perdana itu akan mengadili lima orang terdakwa dalam kasus tersebut.
Meski ada pembatasan pengunjung, media atau wartawan tetap diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun, media dilarang melakukan siarang langsung atau live streaming. "Silakan meliput, tapi tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," jelasnya.
Syarat lainnya semua awak media wajib memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. Ini demi keamanan dan kenyamanan awak media saat melakukan peliputan. "Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Juga untuk mengidentifikasi masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya," ungkapnya.
Gede pun menghlimbau kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya, untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
"Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi, dengan harapan masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari PN Surabaya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)