Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud MD Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Amaluddin • 27 Desember 2022 14:56
Surabaya: Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Kanjuruhan.
 
"Bukan pelanggaran HAM berat. Mungkin pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud, di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa, 27 Desember 2022. 
 
Mahfud meminta masyarakat bersabar terkait proses hukum tragedi Kanjuruhan. Sebab, proses penyilidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan, ditunggu saja," katanya.
 
Baca: Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan di Malang, Kabut Kelam Sepak Bola Indonesia

Saat ini, kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan tahap II. Pekan lalu, penyidik polisi melimpahkan lima dari enam tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.
 
Kelima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 
Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Satu tersangka, yakni Dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi. Karena masa penahanan sudah habis, maka sesuai KUHAP, tersangka bisa bebas demi hukum.
 
Namun, bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin.
 
Penyidikan dalam kasus yang menjerat Hadian Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan