Temanggung: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, menunggu ketentuan lengkap dari Pemerintah Pusat terkait mudik lebaran dan salat Idulfitri. Aturan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan Pemkab dalam menyusun aturan dan kebijakan guna mendukung ketentuan pusat.
Wakil Bupati (Wabup) Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan regulasi ibadah salat id sudah diatur oleh Kementerian Agama. Adapun petunjuk angkutan mudik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Namun petunjuk mudik yang mestinya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri hingga kini belum ada. Dengan demikian untuk regulasi dianggap belum lengkap.
"Kalau sudah lengkap, Pemda akan segera membuat Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah salat Idulfitri, pengamanan Idulfitri, arus mudik, dan tugas-tugas satgas covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan serta desa," kata pria yang karib disapa Bowo, Senin, 19 April 2021.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Papua Baru Mencakup 9% Sasaran
Sejauh ini, dalam petunjuk yang sudah dikeluarkan sementara baru diatur mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan. Sedangkan perihal mudik dan perayaan Idulfitri dan lainnya masih belum dibahas. Karenanya, langkah Pemkab terkait mudik juga masih sebatas imbauan.
"Kita sekarang sedang mencermati ketentuan-ketentuan mudik, lebaran salat id, dan lain lain. Kita sambil melihat situasi, oleh karena itu saat ini kita masih taraf imbauan untuk pelaksanaan mudik," ujarnya.
Bowo menambahkan upaya pencegahan pemudik baru sekedar imbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Namun demikian, Pemda telah menyiapkan tempat karantina bila ada perantau yang nekat mudik. (Tosiani)
Temanggung: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, menunggu ketentuan lengkap dari Pemerintah Pusat terkait
mudik lebaran dan salat Idulfitri. Aturan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan Pemkab dalam menyusun aturan dan kebijakan guna mendukung ketentuan pusat.
Wakil Bupati (Wabup) Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan regulasi ibadah salat id sudah diatur oleh Kementerian Agama. Adapun petunjuk angkutan mudik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Namun petunjuk mudik yang mestinya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri hingga kini belum ada. Dengan demikian untuk regulasi dianggap belum lengkap.
"Kalau sudah lengkap, Pemda akan segera membuat Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah salat Idulfitri, pengamanan Idulfitri, arus mudik, dan tugas-tugas satgas covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan serta desa," kata pria yang karib disapa Bowo, Senin, 19 April 2021.
Baca juga:
Vaksinasi Covid-19 di Papua Baru Mencakup 9% Sasaran
Sejauh ini, dalam petunjuk yang sudah dikeluarkan sementara baru diatur mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan. Sedangkan perihal mudik dan perayaan Idulfitri dan lainnya masih belum dibahas. Karenanya, langkah Pemkab terkait mudik juga masih sebatas imbauan.
"Kita sekarang sedang mencermati ketentuan-ketentuan mudik, lebaran salat id, dan lain lain. Kita sambil melihat situasi, oleh karena itu saat ini kita masih taraf imbauan untuk pelaksanaan mudik," ujarnya.
Bowo menambahkan upaya pencegahan pemudik baru sekedar imbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Namun demikian, Pemda telah menyiapkan tempat karantina bila ada perantau yang nekat mudik. (Tosiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)