Medan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengimbau warga agar tidak melakukan takbir keliling. Anjuran ini mengacu pada instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, imbauan tersebut untuk menghindari kerumunan perayaan Idulfitri agar tidak menimbulkan klaster baru penularan covid-19.
"Kita minta jangan melaksanakan takbiran keliling karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja," kata Maratua, dilansir Antara, Rabu, 12 Mei 2021.
Ia menyarankan takbiran cukup dilakukan di masjid-masjid sekitar kediaman. Takbir keliling sebaiknya tak dilakukan karena berpotensi mengumpulkan orang banyak.
"Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar, hendaknya sampai pukul 22.00 WIB," lanjut dia.
Baca: Warga Pekalongan Diminta Salat Id di Rumah
MUI Sumut juga menyarankan agar umat Islam mempercepat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idulfitri. Juga memberikan zakat harta jika sudah tercapai nisabnya tanpa harus menunggu haulnya selama satu tahun penuh.
"Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi covid-19," tambah dia.
Kemudian, bagi orang yang berzakat, hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat atau baznas setempat.
Medan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengimbau warga agar tidak melakukan takbir keliling. Anjuran ini mengacu pada instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, imbauan tersebut untuk menghindari kerumunan perayaan Idulfitri agar tidak menimbulkan klaster baru penularan covid-19.
"Kita minta jangan melaksanakan takbiran keliling karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja," kata Maratua, dilansir Antara, Rabu, 12 Mei 2021.
Ia menyarankan takbiran cukup dilakukan di masjid-masjid sekitar kediaman. Takbir keliling sebaiknya tak dilakukan karena berpotensi mengumpulkan orang banyak.
"Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar, hendaknya sampai pukul 22.00 WIB," lanjut dia.
Baca:
Warga Pekalongan Diminta Salat Id di Rumah
MUI Sumut juga menyarankan agar umat Islam mempercepat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idulfitri. Juga memberikan zakat harta jika sudah tercapai nisabnya tanpa harus menunggu haulnya selama satu tahun penuh.
"Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi covid-19," tambah dia.
Kemudian, bagi orang yang berzakat, hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat atau baznas setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)