Ilustrasi--Petugas Satpol-PP mendata oknum ASN di pintu masuk Kabupaten Minahasa Tenggara, karena baru dari luar daerah. Pada Selasa (14/4/2020) (Foto: Istimewa)
Ilustrasi--Petugas Satpol-PP mendata oknum ASN di pintu masuk Kabupaten Minahasa Tenggara, karena baru dari luar daerah. Pada Selasa (14/4/2020) (Foto: Istimewa)

Pemkab Sleman Batasi Kegiatan Bepergian ASN

Antara • 01 April 2021 09:38
Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat, pada 1-4 April 2021, guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19.
 
"Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian bagi ASN selama peringatan wafat Isa Almasih dalam masa pandemi covid-19," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, Kamis, 1 April 2021.
 
Shavitri menyebutkan larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi  ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca juga:  Gubernur Bengkulu Izinkan Mudik Lebaran 2021
 
Selain itu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebh dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
 
"ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," jelasnya.
 
ASN yang terpaksa harus bepergian juga wajib mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
 
"Pembatasan berpergian bagi ASN tersebut juga berlaku bagi pegawai yang saat ini sedang dalam status cuti," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan