Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan bakal melakukan tindakan tegas bila ditemukan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, tindakan tegas yang bakal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru pada perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021.
"Semata-mata ini untuk kebaikan dan keselamatan kita semua, kalau ditemukan (kerumunan) kami bubarkan, diberi sanksi, sanksi paksa karena di regulasinya ada itu," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020.
Yana menegaskan kegiatan perayaan yang menyebabkan kerumunan pada Natal 2020 dan tahun baru 2021 dilarang. Apalagi, kata dia, kasus covid-19 di Kota Bandung masih mengkhawatirkan.
"Jadi saya berharap, saya sampaikan teman-teman bisa konsisten dan menjaga pergerakan protokol kesehatan bagi masyarakat," jelasnya.
Baca: Amankan Natal, Polresta Solo Terjunkan Petugas Bersenjata Laras Panjang
Menurutnya Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja bakal terus melakukan pengawasan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu pengawasan juga dilakukan dari posko-posko pengamanan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bandung.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya menerjunkan 400 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan covid-19. Ratusan personel itu, kata dia, sudah mulai bergerak di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk ke tempat-tempat sektor bisnis.
"Kurang lebih 400 personel yang disiapkan, di samping dari jajaran dinas perhubungan, kemudian jajaran Diskar PB dan petugas kesehatan yang sekarang sudah stand by," kata Rasdian.
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan bakal melakukan tindakan tegas bila ditemukan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan
covid-19. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, tindakan tegas yang bakal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru pada perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021.
"Semata-mata ini untuk kebaikan dan keselamatan kita semua, kalau ditemukan (kerumunan) kami bubarkan, diberi sanksi, sanksi paksa karena di regulasinya ada itu," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020.
Yana menegaskan kegiatan perayaan yang menyebabkan kerumunan pada Natal 2020 dan tahun baru 2021 dilarang. Apalagi, kata dia, kasus covid-19 di Kota Bandung masih mengkhawatirkan.
"Jadi saya berharap, saya sampaikan teman-teman bisa konsisten dan menjaga pergerakan protokol kesehatan bagi masyarakat," jelasnya.
Baca: Amankan Natal, Polresta Solo Terjunkan Petugas Bersenjata Laras Panjang
Menurutnya Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja bakal terus melakukan pengawasan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu pengawasan juga dilakukan dari posko-posko pengamanan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bandung.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya menerjunkan 400 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan covid-19. Ratusan personel itu, kata dia, sudah mulai bergerak di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk ke tempat-tempat sektor bisnis.
"Kurang lebih 400 personel yang disiapkan, di samping dari jajaran dinas perhubungan, kemudian jajaran Diskar PB dan petugas kesehatan yang sekarang sudah
stand by," kata Rasdian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)