Tangerang: Sebanyak tiga pelaku pengeroyokan pelajar yakni RH, 21; AW, 20; dan SG, 18, berhasil dibekuk. Korban tewas akibat sabetan senjata tajam yang mengenai punggungnya, saat pulang dari tempat wisata di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu petang, 24 November 2021. Saat itu korban bersama dua rekannya tengah mengendarai sepeda motor menuju Rangkasbitung, sepulang dari lokasi air terjun.
"Saat keduanya tiba di kawasan Gunung Kencana, motor korban dipepet oleh motor lain yang ditumpangi tiga orang," ujarnya, Jumat, 26 November 2021.
Saat itu, satu pelaku kemudian menanyakan asal sekolah korban. Setalah dijawab oleh korban, yakni SMK Setia Budhi Rangkasbitung, salah satu pelaku langsung menyabet celurit dan mengenai bagian perut korban.
Baca: Masih Dirawat, Begini Kondisi Perwira Polisi yang Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila
"Korban yang terkena sabetan langsung jatuh di tengah jalan dan diselamatkan oleh rekan serta sejumlah warga untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah dapat penanganan korban meninggal. Para pelaku kabur setelah kejadian tersebut. Diketahui dua dari tiga orang tersebut ternyata statusnya masih pelajar," jelasnya.
Pihaknya pun membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV di sepanjang jalan tersebut. Hal itu, lanjutnya, untuk mengetahui identitas pelaku, serta memetakan sekolah-sekolah yang sering melakukan tawuran.
"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh tim berikut barang buktinya. Ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Wanasalam dan Malingping," katanya.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tangerang: Sebanyak tiga pelaku
pengeroyokan pelajar yakni RH, 21; AW, 20; dan SG, 18, berhasil dibekuk. Korban tewas akibat sabetan senjata tajam yang mengenai punggungnya, saat pulang dari tempat wisata di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu petang, 24 November 2021. Saat itu korban bersama dua rekannya tengah mengendarai sepeda motor menuju Rangkasbitung, sepulang dari lokasi air terjun.
"Saat keduanya tiba di kawasan Gunung Kencana, motor korban dipepet oleh motor lain yang ditumpangi tiga orang," ujarnya, Jumat, 26 November 2021.
Saat itu, satu pelaku kemudian menanyakan asal sekolah korban. Setalah dijawab oleh korban, yakni SMK Setia Budhi Rangkasbitung, salah satu pelaku langsung menyabet celurit dan mengenai bagian perut korban.
Baca: Masih Dirawat, Begini Kondisi Perwira Polisi yang Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila
"Korban yang terkena sabetan langsung jatuh di tengah jalan dan diselamatkan oleh rekan serta sejumlah warga untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah dapat penanganan korban meninggal. Para pelaku kabur setelah kejadian tersebut. Diketahui dua dari tiga orang tersebut ternyata statusnya masih pelajar," jelasnya.
Pihaknya pun membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV di sepanjang jalan tersebut. Hal itu, lanjutnya, untuk mengetahui identitas pelaku, serta memetakan sekolah-sekolah yang sering melakukan tawuran.
"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh tim berikut barang buktinya. Ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Wanasalam dan Malingping," katanya.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)