Surabaya: Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, angkat kaki dari Jatim alias memindahkan usahanya ke Jawa Tengah. Ini lantaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jatim di wilayah ring satu naik Rp75 ribu.
"Saya dapat beberapa informasi bahwa kawan-kawan mulai membuka perusahaan baru di Jawa Tengah," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember 2021.
Namun, Johnson belum bisa menyebut ada berapa perusahaan yang memindahkan usahanya keluar dari Provinsi Jatim. Dia menyebut ada beberapa pertimbangan, memindahkan usahanya khususnya ke Jawa Tengah.
"Pertama, infrastruktur yang semakin baik, upah pekerjanya lebih kecil, dan produktivitas pekerja di sana juga tidak kalah dengan Jatim. Tidak seperti infrastruktur pelosok Jatim, seperti jalan tol dan beberapa pelabuhan masih sulit," katanya.
Baca: UMK Sejumlah Daerah di Banten Naik, Tangsel Paling Tinggi
Johnson mengaku kecewa keputusan Gubetnur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terkait penetapan UMK 2022 khususnya di lima daerah wilayah ring satu. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
"Ini bukan soal ideal atau kemampuan perusahaan membayar, tapi ini sudah di luar regulasi yang ada yaitu PP 36 yang mutlak yang berlaku untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022," ujarnya.
Apindo, kata Johnson, akan menghormati keputusan Khofifah dan pekerja selama sesuai aturan. Namun Apindo juga minta dihormati dan dihargai, apalagi di tengah pandemi saat ini.
"Memang ada perusahaan yang mampu dan upahnya di atas itu. Tapi bagaimana dengan perusahaan yang tidak mampu. Berapapun kenaikannya, upah setiap bulan sulit bagi pengusaha, dan itu akan terus memperbesar disparitas upah,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jatim telah menetapkan UMK tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021. Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479.
Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah.
Surabaya: Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, angkat kaki dari Jatim alias memindahkan usahanya ke Jawa Tengah. Ini lantaran
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jatim di wilayah ring satu naik Rp75 ribu.
"Saya dapat beberapa informasi bahwa kawan-kawan mulai membuka perusahaan baru di Jawa Tengah," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember 2021.
Namun, Johnson belum bisa menyebut ada berapa perusahaan yang memindahkan usahanya keluar dari Provinsi Jatim. Dia menyebut ada beberapa pertimbangan, memindahkan usahanya khususnya ke Jawa Tengah.
"Pertama, infrastruktur yang semakin baik, upah pekerjanya lebih kecil, dan produktivitas pekerja di sana juga tidak kalah dengan Jatim. Tidak seperti infrastruktur pelosok Jatim, seperti jalan tol dan beberapa pelabuhan masih sulit," katanya.
Baca: UMK Sejumlah Daerah di Banten Naik, Tangsel Paling Tinggi
Johnson mengaku kecewa keputusan Gubetnur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terkait penetapan UMK 2022 khususnya di lima daerah wilayah ring satu. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
"Ini bukan soal ideal atau kemampuan perusahaan membayar, tapi ini sudah di luar regulasi yang ada yaitu PP 36 yang mutlak yang berlaku untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022," ujarnya.
Apindo, kata Johnson, akan menghormati keputusan Khofifah dan pekerja selama sesuai aturan. Namun Apindo juga minta dihormati dan dihargai, apalagi di tengah pandemi saat ini.
"Memang ada perusahaan yang mampu dan upahnya di atas itu. Tapi bagaimana dengan perusahaan yang tidak mampu. Berapapun kenaikannya, upah setiap bulan sulit bagi pengusaha, dan itu akan terus memperbesar disparitas upah,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jatim telah menetapkan UMK tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021. Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479.
Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)