Surabaya: Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap seorang kurir oksigen berinisial A karena menjual tabung oksigen berisi 1 m3 diatas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp750 ribu. Pria 19 tahun itu ditangkap di Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran, sekira Rp4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp6,5 juta," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, di Surabaya, Selasa, 27 Juli 2021.
Anton menyebut tersangka A merupakan pegawai di PT FM yang berlokasi di kawasan Mulyosari. Menurut pengakuan tersangka, perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan alat kesehatan (alkes).
Penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang menjual tabung gas diatas harga kewajaran. Kemudian pihaknya pun melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan undercover buy sebanyak dua unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, pelaku A kooperatif.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung oksigen seharga Rp11 juta," lanjutnya.
Baca: Waduh, Stok Oksigen di Kalteng Hanya Cukup untuk Sepekan
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Anton mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejari Surabaya sesuai perintah Jaksa Agung RI guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga, dan menghambat distribusi obat2an dan alat kesehatan terkait penanganan covid-19," terang Anton.
Surabaya: Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap seorang kurir oksigen berinisial A karena menjual
tabung oksigen berisi 1 m3 diatas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp750 ribu. Pria 19 tahun itu ditangkap di Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran, sekira Rp4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp6,5 juta," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, di Surabaya, Selasa, 27 Juli 2021.
Anton menyebut tersangka A merupakan pegawai di PT FM yang berlokasi di kawasan Mulyosari. Menurut pengakuan tersangka, perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan alat kesehatan (alkes).
Penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang menjual tabung gas diatas harga kewajaran. Kemudian pihaknya pun melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan
undercover buy sebanyak dua unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, pelaku A kooperatif.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung oksigen seharga Rp11 juta," lanjutnya.
Baca:
Waduh, Stok Oksigen di Kalteng Hanya Cukup untuk Sepekan
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Anton mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejari Surabaya sesuai perintah Jaksa Agung RI guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga, dan menghambat distribusi obat2an dan alat kesehatan terkait penanganan covid-19," terang Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)