Lombok: Selain akan diproses secara pidana, oknum anggota polisi yang menembak rekannya di Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat akan dipecat dari kepolisian. Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol M Iqbal menyatakan, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal memastikan, ia akan memecat Bripka M Nasir, pelaku penembakan terhadap Bripda Khairul Tamimi hingga tewas. Pelaku menembak korban menggunakan senjata api milik Polsek Wanasaba tempat yang bertugas.
"Akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tegas dan saya pastikan bahwa oknum tersebut akan diproses pidana dan akan segera saya pecat," ucap Irjen Pol M. Iqbal, dalam tayangan Metro Hari Ini, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca: Polisi Tembak Polisi di NTB Bermotif Cemburu
Selain akan dipecat melalui sidang etik, pelaku juga akan diproses secara pidana. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Pelaku pada saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Nusa Tenggara Barat. (Raja Alif Adhi Budoyo)
Lombok: Selain akan diproses secara pidana, oknum anggota polisi yang menembak rekannya di Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat akan dipecat dari kepolisian. Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol M Iqbal menyatakan, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal memastikan, ia akan memecat Bripka M Nasir, pelaku
penembakan terhadap Bripda Khairul Tamimi hingga tewas. Pelaku menembak korban menggunakan senjata api milik Polsek Wanasaba tempat yang bertugas.
"Akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tegas dan saya pastikan bahwa oknum tersebut akan diproses pidana dan akan segera saya pecat," ucap Irjen Pol M. Iqbal, dalam tayangan Metro Hari Ini, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca: Polisi Tembak Polisi di NTB Bermotif Cemburu
Selain akan dipecat melalui sidang etik, pelaku juga akan diproses secara pidana. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Pelaku pada saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Nusa Tenggara Barat. (
Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)