Jayapura: Sebanyak 26 penumpang Kapal Motor (KM) Sinabung asal Pelabuhan Bau-bau, Sulawesi Tenggara, dilarang turun dari kapal saat tiba di tempat tujuan di di Pelabuhan Sorong, Papua.
Pasalnya, mereka menggunakan dokumen kesehatan palsu. Yakni sertifikat vaksinasi covid-19 dan hasil pemeriksaan rapid antigen.
Kepala Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Jayapura Herold Pical menegaskan bahwa ke-26 penumpang itu tidak diizinkan turun dari kapal, termasuk saat kapal sandar di Pelabuhan Jayapura.
Para penumpang akan dipulangkan dan diturunkan di pelabuhan asal mereka naik. Petugas saat ini masih menelusuri kasus ini.
Baca: Balas Dendam, 10 Pemuda Keroyok Jukir hingga Meninggal
"Bila di lapangan menemukan kasus tersebut, kami meminta mereka menunda perjalanan dan mengurus dokumen secara legal, " kata Pical, Kamis, 29 Juli 2021.
Pical mengungkapkan petugas KKP Jayapura, baik yang bertugas di Pelabuhan Jayapura maupun Bandara Sentani, beberapa kali menemukan calon penumpang yang menggunakan dokumen palsu. Bahkan, terdapat 100 kasus penemuan dokumen palsu selama bulan Juni.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan