ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Dualisme Golkar Bekasi Berlanjut, Ketum Airlangga Diminta Turun Tangan

Al Abrar • 06 November 2021 13:07
Bekasi: Pelantikan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 Ade Puspitasari di Graha Bintang Mustika Jaya, dinilai cacat hukum dan ilegal. Sebab pelantikan disebut tanpa menunggu keputusan Mahkamah Partai.
 
“Menurut saya pelantikan Ade tidak sah, karena ini menyangkut soal kebijakan DPD provinsi Jawa Barat yang tidak tepat,” kata mantan Wakil Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Yusuf Nasih, Jumat, 6 November 2021. 
 
Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi ini menambahkan, adanya dua kubu yang berseteru dalam Musda Kota Bekasi seharusnya dapat dimediasi oleh DPD Jawa Barat. Sehingga, tidak berkepanjangan seperti sekarang ini.  

“Karena kan ada dua kubu yang melaksanakan Musda Golkar Kota Bekasi, dan Ketua DPD Jabar pasti tahu kenapa cuma yang satu pihak yang diproses, ini kan menimbulkan konflik di antara sesama kader Golkar,” bebernya.
 
Baca: Nofel Hilabi Klaim Pimpin Golkar Kota Bekasi
 
Dia meminta, Ketua DPD Golkar Jawa Barat bijaksana dalam mengambil keputusan. Mahkamah Partai juga diminta untuk mengkaji Musda mana yang dianggap memenuhi syarat administrasi, syarat kepersertaan, pemilik suara. 
 
"Setelah itu baru ada keputusan mahkamah partai, dan tentukan langkah berikutnya yaitu pelantikan ketua terpilih dan pengurus,” ujarnya.
 
“Dengan kejadian ini, saya mohon kepada Ketua Umum Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto turun langsung ke kota Bekasi untuk menyelesaikan konflik sesama kader Golkar," kata Yusuf.
 
Sebelumnya, Gelaran Musda Partai Golkar Kota Bekasi berujung dualisme. Ada dua kubu calon ketua Golkar Bekasi yakni Ade Puspitasari dan Nofel Saleh Hilabi. Keduanya mengklaim menang dan terpilih menjadi ketua DPD Golkar Kota Bekasi.
 
Baca: Musda Golkar Kota Bekasi Ricuh
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan