Seirampah: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut), melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Terdapat tujuh ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Serdang Bedagai Akmal mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Serdang Bedagai mengenai pengendalian covid-19 di tingkat desa dan kelurahan Instruksi yang dikeluarkan pada 14 Juni 2021 itu mencakup tujuh ketentuan.
"Pertama, terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik dimana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor masing-masing sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Akmal, Jumat, 18 Juni 2021.
Sektor penting yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Tempat-tempat umum seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, dan area pedagang kaki lima diizinkan beroperasi dengan pembatasan pelanggan yang boleh makan atau minum di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Sedangkan layanan pesan-antar diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat, dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50 persen dan tentunya menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat," lanjut dia.
Baca: Klaster Hajatan Magetan, 47 Warga Positif Covid-19
"Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” ia menambahkan.
Instruksi juga mencakup peningkatan kegiatan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus. Lalu, penambahan kapasitas ruang isolasi dan unit perawatan intensif fasilitas kesehatan serta penggiatan koordinasi antar-pemangku kepentingan mengenai pengendalian penularan virus korona.
Bupati juga menginstruksikan pengoptimalan peran posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan serta penegakan protokol kesehatan.
"Terakhir, kita harus pastikan prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat," tutur Akmal.
Seirampah: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut), melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) skala mikro mulai dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Terdapat tujuh ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Serdang Bedagai Akmal mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Serdang Bedagai mengenai pengendalian covid-19 di tingkat desa dan kelurahan Instruksi yang dikeluarkan pada 14 Juni 2021 itu mencakup tujuh ketentuan.
"Pertama, terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik dimana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor masing-masing sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Akmal, Jumat, 18 Juni 2021.
Sektor penting yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Tempat-tempat umum seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, dan area pedagang kaki lima diizinkan beroperasi dengan pembatasan pelanggan yang boleh makan atau minum di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Sedangkan layanan pesan-antar diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat, dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50 persen dan tentunya menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat," lanjut dia.
Baca:
Klaster Hajatan Magetan, 47 Warga Positif Covid-19
"Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” ia menambahkan.
Instruksi juga mencakup peningkatan kegiatan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus. Lalu, penambahan kapasitas ruang isolasi dan unit perawatan intensif fasilitas kesehatan serta penggiatan koordinasi antar-pemangku kepentingan mengenai pengendalian penularan virus korona.
Bupati juga menginstruksikan pengoptimalan peran posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan serta penegakan protokol kesehatan.
"Terakhir, kita harus pastikan prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat," tutur Akmal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)