Ponorogo: Bayu Dwi Kuncoro Aji (20) dan Sulastri (44) adalah pasangan suami istri yang kompak. Namun, kekompakan pasutri yang beda usia 24 tahun itu tak boleh untuk ditiru. Bagaimana tidak, mereka ternyata kompak dalam mencuri 50 tabung elpiji.
Polisi menangkap pasutri tersebut di rumahnya, Desa Maron, Kecamatan Kauman Ponorogo. Mereka beraksi di toko sekaligus konter 212 Cellular di Desa Brahu Kecamatan Siman Ponorogo. Saat itu, korban membuka toko konter dan mendapati kunci gembok pintu sudah tak ada.
Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko, ternyata tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 50 unit hilang. Kemudian dicek lagi, uang didalam laci sekitar Rp1 juta juga raib.
Baca juga: Sekeluarga Tenggelam di Palabuhanratu, Satu Korban Hilang
“Selain itu, beberapa voucher data Telkomsel juga raib. Kerugian sekitar Rp7,5 juta,” kata Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Widjanarko, Minggu, 19 September 2021.
Lalu di TKP lain diketahui toko dan counter itu mendapati gerendel gemboknya dalam keadaan rusak bekas dipotong. Kemudian setelah dicek, korban kembali kehilangan HP Xiaomi Redmi 4A dan sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram dengan kerugian sekitar Rp1 juta.
“Total dari kedua kejadian yang jarak waktunya berdekatan itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 jutaan,” jelasnya.
Tersangka pasutri itu dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ponorogo: Bayu Dwi Kuncoro Aji (20) dan Sulastri (44) adalah pasangan suami istri yang kompak. Namun,
kekompakan pasutri yang beda usia 24 tahun itu tak boleh untuk ditiru. Bagaimana tidak, mereka ternyata kompak dalam mencuri 50 tabung elpiji.
Polisi menangkap pasutri tersebut di rumahnya, Desa Maron, Kecamatan Kauman Ponorogo. Mereka beraksi di toko sekaligus konter 212 Cellular di Desa Brahu Kecamatan Siman Ponorogo. Saat itu, korban membuka toko konter dan mendapati kunci gembok pintu sudah tak ada.
Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko, ternyata tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 50 unit hilang. Kemudian dicek lagi, uang didalam laci sekitar Rp1 juta juga raib.
Baca juga:
Sekeluarga Tenggelam di Palabuhanratu, Satu Korban Hilang
“Selain itu, beberapa voucher data Telkomsel juga raib. Kerugian sekitar Rp7,5 juta,” kata Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Widjanarko, Minggu, 19 September 2021.
Lalu di TKP lain diketahui toko dan counter itu mendapati gerendel gemboknya dalam keadaan rusak bekas dipotong. Kemudian setelah dicek, korban kembali kehilangan HP Xiaomi Redmi 4A dan sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram dengan kerugian sekitar Rp1 juta.
“Total dari kedua kejadian yang jarak waktunya berdekatan itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 jutaan,” jelasnya.
Tersangka pasutri itu dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)