Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polres Tapanuli Utara Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Antara • 17 September 2021 06:47
Medan: Personel Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang laki-laki diduga pelaku perbuatan cabul terhadap korban kakak-beradik yang masih di bawah umur.
 
"Pelaku RSS, 16, diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasubag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Kamis, 16 September 2021.
 
Walpon menyebutkan, pelaku yang juga masih di bawah umur itu diamankan petugas di kampungnya. "Kasus tersebut murni melibatkan anak. Pelaku dan dua orang korban sama-sama masih di bawah umur," ujarnya.

Baca: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mulai Ada Titik Terang
 
Ia mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari kedua korban. Dan dikuatkan dengan hasil visum bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual.
 
Keluarga korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu, 11 September kemarin. Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Kakak-adik yang menjadi korban yaitu MR laki-laki berusia 8 tahun dan TR perempuan berusia 5 tahun" katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan