Surabaya: Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap HE, 25, pelaku pembunuhan kakak beradik DV, 20, dan DC, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua korban itu dibunuh HE, dan jenazah dibuang ke dalam sumur rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin malam, 6 September 2021.
"Pelaku berhasil ditangkap tak lebih dari 12 jam, setelah ditemukannya jenazah korban di dalam sumur rumah pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, 7 September 2021.
Baca: NasDem Jatim Dukung Penuh Usulan RUU PKS di DPR RI
Kusumo mengatakan pelaku ditangkap di sebuah penginapan di daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya ia diduga akan melarikan diri ke daerah kelahirannya di Kediri.
"Pelaku HE mencoba melarikan diri, sehingga membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Kusumo menyebut motif HE menghabisi nyawa kakak beradik tersebut karena soal cinta bertepuk sebelah tangan dan menguasai barang milik korban. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kusumo.
Surabaya: Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap HE, 25, pelaku
pembunuhan kakak beradik DV, 20, dan DC, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua korban itu dibunuh HE, dan jenazah dibuang ke dalam sumur rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin malam, 6 September 2021.
"Pelaku berhasil ditangkap tak lebih dari 12 jam, setelah ditemukannya jenazah korban di dalam sumur rumah pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, 7 September 2021.
Baca:
NasDem Jatim Dukung Penuh Usulan RUU PKS di DPR RI
Kusumo mengatakan pelaku ditangkap di sebuah penginapan di daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya ia diduga akan melarikan diri ke daerah kelahirannya di Kediri.
"Pelaku HE mencoba melarikan diri, sehingga membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Kusumo menyebut motif HE menghabisi nyawa kakak beradik tersebut karena soal cinta bertepuk sebelah tangan dan menguasai barang milik korban. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kusumo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)