Gedung Kemenaker. (Foto: Setkab)
Gedung Kemenaker. (Foto: Setkab)

Kemenaker akan Tindak Lanjut Temuan CPMI Nonprosedural di Batam

Gervin Nathaniel Purba • 18 Agustus 2021 14:37
Batam: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menindaklanjuti dugaan penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural  ke Singapura. Kemenaker mendapatkan temuan ini usai inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemenaker di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), 16 Agustus 2021. 
 
CPMI tanpa dokumen, Ruwanti (41), asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemenaker.
 
"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Keemnaker Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.

Kemenaker akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.
 
"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono.
 
Kemenaker akan Tindak Lanjut Temuan CPMI Nonprosedural di Batam
(Foto: Dok. Kemenaker)
 
Suhartono mengatakan pihaknya tidak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi. Hal wajib yang perlu dilakukan ialah memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemenaker.
 
"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," kata Suhartono.
 
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) Kemenaker Rendra Setiawan mengungkapkan, sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam ini adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke Singapura melalui Batam. Diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.
 
"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan