medcom.id, Bali: Penyidik Polda Bali mendalami motif pembunuhan Angeline, 8, setelah menetapkan Margriet Megawe (M) sebagai tersangka. Kepastian motif pembunuhan itu diketahui setelah penyidik memeriksa Margriet.
"Untuk motif, sampai saat ini belum kami temukan karena kami belum periksa M," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Senin (29/6/2015).
Kasus pembunuhan Angeline ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar dibantu Polda Bali. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Margriet dalam kasus pembunuhan setelah didampingi Kuasa Hukum Hotma Sitompul.
Polisi, lanjut Hery, menelusuri data sejak masa hidup Angeline hingga olah di tempat kejadian perkara yang selanjutnya akan dirangkum guna menentukan pasal yang akan diterapkan kepada Margriet yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami telusuri dari awal saat dia (Angeline) hidup dan olah TKP semua kami rangkum sehingga bisa dikonstruksikan ke Pasal 340," ucapnya.
Margriet selama ini baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak yang menimpa Angeline.
Polisi sebelumnya telah memeriksa Margriet menggunakan alat uji kebohongan untuk membuktikan kebenaran keterangan yang diberikan kepada penyidik sebanyak dua kali.
"Kami sudah melakukan uji ulang karena uji pertama belum maksimal. Kami sudah tahu hasilnya tetapi kami tidak bisa membeberkan detail karena bagian dari penyidikan. Itu juga salah satu pertimbangan menjadikan M sebagai
tersangka," katanya.
Hery mengatakan bahwa hasil lie detector pada kasus penelantaran anak menjadi salah satu bukti di samping keterangan Agus, dan olah di tempat kejadian perkara oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Labforensik
Polda Bali serta saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. (Antara)
medcom.id, Bali: Penyidik Polda Bali mendalami motif
pembunuhan Angeline, 8, setelah menetapkan Margriet Megawe (M) sebagai tersangka. Kepastian motif pembunuhan itu diketahui setelah penyidik memeriksa Margriet.
"Untuk motif, sampai saat ini belum kami temukan karena kami belum periksa M," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Senin (29/6/2015).
Kasus pembunuhan Angeline ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar dibantu Polda Bali. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Margriet dalam kasus pembunuhan setelah didampingi Kuasa Hukum Hotma Sitompul.
Polisi, lanjut Hery, menelusuri data sejak masa hidup Angeline hingga olah di tempat kejadian perkara yang selanjutnya akan dirangkum guna menentukan pasal yang akan diterapkan kepada Margriet yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami telusuri dari awal saat dia (Angeline) hidup dan olah TKP semua kami rangkum sehingga bisa dikonstruksikan ke Pasal 340," ucapnya.
Margriet selama ini baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak yang menimpa Angeline.
Polisi sebelumnya telah memeriksa Margriet menggunakan alat uji kebohongan untuk membuktikan kebenaran keterangan yang diberikan kepada penyidik sebanyak dua kali.
"Kami sudah melakukan uji ulang karena uji pertama belum maksimal. Kami sudah tahu hasilnya tetapi kami tidak bisa membeberkan detail karena bagian dari penyidikan. Itu juga salah satu pertimbangan menjadikan M sebagai
tersangka," katanya.
Hery mengatakan bahwa hasil lie detector pada kasus penelantaran anak menjadi salah satu bukti di samping keterangan Agus, dan olah di tempat kejadian perkara oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Labforensik
Polda Bali serta saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)