Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar pelaku lain dari penggerebekan pabrik ponsel rekondisi di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kota Tangerang. Pelaku lain itu diduga adalah pemilik industri perumahan yang beromzet Rp300 miliar tersebut.
"Ada tiga pemilik industri rumahan itu. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Saya tidak bisa kasih tahu nama mereka. Masih kami kejar dan masih dikembangkan," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario Yustisianto, Senin, 9 September 2019.
Sebelumnya polisi sudah menangkap empat warga negara Tiongkok dan 10 warga Indonesia dari industri rumahan tersebut. "Sebanyak 14 orang sudah kita tangkap semua. Empat WNA itu berperan sebagai pengawas dan 10 WNI sebagai pekerjanya," jelas Dicky.
Dalam satu tahun omzet penjualan telepon genggam rekondisi berbagai merek itu mencapai Rp300 miliar. Bisnis haram ini sudah dilakoni pelaku selama empat tahun.
"Kita mengamankan ribuan HP dari merek terkenal. Belum kita hitung semua totalnya. Keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan satu HP berkisar Rp500-Rp1 juta," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Jumat, 6 September 2019.
Dalam menjalankan bisnisnya, kelompok ini sengaja mendatangkan gawai bekas dari Tiongkok dan pasar lokal di Indonesia. Di ruko sewaan ini, mereka menyulap gawai yang sudah soak menjadi seakan baru.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar pelaku lain dari
penggerebekan pabrik ponsel rekondisi di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kota Tangerang. Pelaku lain itu diduga adalah pemilik industri perumahan yang beromzet Rp300 miliar tersebut.
"Ada tiga pemilik industri rumahan itu. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Saya tidak bisa kasih tahu nama mereka. Masih kami kejar dan masih dikembangkan," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario Yustisianto, Senin, 9 September 2019.
Sebelumnya polisi sudah menangkap empat warga negara Tiongkok dan 10 warga Indonesia dari industri rumahan tersebut. "Sebanyak 14 orang sudah kita tangkap semua. Empat WNA itu berperan sebagai pengawas dan 10 WNI sebagai pekerjanya," jelas Dicky.
Dalam satu tahun omzet penjualan telepon genggam rekondisi berbagai merek itu mencapai Rp300 miliar. Bisnis haram ini sudah dilakoni pelaku selama empat tahun.
"Kita mengamankan ribuan HP dari merek terkenal. Belum kita hitung semua totalnya. Keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan satu HP berkisar Rp500-Rp1 juta," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Jumat, 6 September 2019.
Dalam menjalankan bisnisnya, kelompok ini sengaja mendatangkan gawai bekas dari Tiongkok dan pasar lokal di Indonesia. Di ruko sewaan ini, mereka menyulap gawai yang sudah soak menjadi seakan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)