Purwakarta: Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea yang menjadi korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang meminta dipulangkan ke negara asal. Warga Korea bernama Sen Hu Sop, 61, beberapa kali menolak penanganan medis.
"Ia meminta kembali ke Korea agar ditangani kedokteran di negaranya," kata juru bicara dokter Rumah Sakit Thamrin Purwakarta, dr Sigit Indra Bestari, di Mapolres Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 4 September 2019.
Sen Hu Sop dibawa ke Rumah Sakit Thamrin karena mengalami luka bakar sekitar 35 persen akibat kecelakaan maut tersebut. Sigit mengaku pihaknya masih harus menunggu pihak keluarga korban.
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, Senin, 2 September 2019 melibatkan 20 kendaraan. Beberapa kendaraan hangus terbakar. Sebanyak delapan orang tewas dalam kejadian tersebut. Empat jenazah telah teridentifikasi, sedangkan empat lainnya belum diidentifikasi.
Dalam insiden itu, pengemudi dump truk yakni S dan DH ditetapkan jadi tersangka. Namun status tersangka DH gugur secara hukum karena meninggal saat kecelakaan.
Pihak Jasa Raharja menjamin pembayaran rumah sakit bagi korban luka maksimal Rp20 juta. Sedangkan bagi korban meninggal dunia mendapatkan asuransi Rp50 juta.
Purwakarta: Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea yang menjadi korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang meminta dipulangkan ke negara asal. Warga Korea bernama
Sen Hu Sop, 61, beberapa kali menolak penanganan medis.
"Ia meminta kembali ke Korea agar ditangani kedokteran di negaranya," kata juru bicara dokter Rumah Sakit Thamrin Purwakarta, dr Sigit Indra Bestari, di Mapolres Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 4 September 2019.
Sen Hu Sop dibawa ke Rumah Sakit Thamrin karena mengalami luka bakar sekitar 35 persen akibat kecelakaan maut tersebut. Sigit mengaku pihaknya masih harus menunggu pihak keluarga korban.
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, Senin, 2 September 2019 melibatkan 20 kendaraan. Beberapa kendaraan hangus terbakar. Sebanyak delapan orang tewas dalam kejadian tersebut. Empat jenazah telah teridentifikasi, sedangkan empat lainnya belum diidentifikasi.
Dalam insiden itu, pengemudi dump truk yakni S dan DH ditetapkan jadi tersangka. Namun status tersangka DH gugur secara hukum karena meninggal saat kecelakaan.
Pihak Jasa Raharja menjamin pembayaran rumah sakit bagi korban luka maksimal Rp20 juta. Sedangkan bagi korban meninggal dunia mendapatkan asuransi Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)