Petugas Satreskim Polresta Banyumas memeriksa dua tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan anak korban jadi anggota TNI/Polri. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Petugas Satreskim Polresta Banyumas memeriksa dua tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan anak korban jadi anggota TNI/Polri. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Dijanjikan Anaknya Masuk TNI, Seorang Ibu di Banyumas Kena Tipu Rp250 Juta

Antara • 09 April 2023 10:35
Banyumas: Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah dengan modus menjanjikan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.
 
"Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial MA, 40, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ, 42, warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu, 9 April 2023.
 
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 6 April, sekitar pukul 03.00 WIB, saat mereka berada di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berawal dari pertemuan korban seorang perempuan bernama Maflaka, 52, warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan pelaku MA dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (NJ) di salah satu rumah makan, Purwokerto, pada tanggal 18 Mei 2021.
 
Baca: Ketemuan dengan Teman Kencan Onlinenya, Janda di Surabaya Kehilangan Ponsel dan Motor

"Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein," jelasnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI/Polri dan korban Maflaka menyanggupi biayanya jika hanya sebesar Rp250 juta.
Pelaku pun tidak mempermasalahkan jika korban hanya sanggup membayar biaya sebesar Rp250 juta dengan alasan membantu anak yatim.
 
Setelah ada kesepakatan, korban dengan didampingi saksi Jalaludin Akbar pun segera menuju Bank BCA Purwokerto untuk transfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA dan selanjutnya kembali lagi ke rumah makan.
 
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuatkan kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
 
Meskipun sudah dibuatkan surat pernyataan terkait dengan kekurangan pembayaran, korban kembali transfer ke rekening pelaku MA sebesar Rp10 juta pada tanggal 7 Mei 2021 dan sebesar Rp20 juta pada 5 Juli 2021, serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021 dan Rp50 juta pada 26 April 2022.
 
"Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp300 juta," kata Kasatreskrim.
 
Oleh karena anaknya tidak kunjung menjadi anggota TNI atau Polri dan uang sebesar Rp300 juta yang disetorkan kepada pelaku tidak dikembalikan, kata dia, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
 
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya satu bundel rekening koran Bank BCA, satu lembar surat perjanjian, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp200 juta dari korban kepada pelaku MA, satu lembar slip pemindahbukuan antar-rekening BCA dari korban ke rekening MA sebesar Rp200 juta, dan satu lembar laporan transaksi Bank BRI.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan