?Kediri: Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dijebloskan ke Lapas Kediri. Penahanan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis, 16 Maret 2023.
Sebelumnya, Ferry Irawan tiba di Kejaksaan Kediri sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ke ruang penyidikan menjalani pemeriksaan tertutup.
Setelah beberapa jam, Ferry Irawan keluar dari ruang pidana umum, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dengan tangan diikat dan bersandal jepit, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda ini, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kediri.
Pemindahan tersebut dilakukan, setelah permintaan penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Untuk terdakwa Ferry Irawan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan terdakwa Ferry Irawan dari Polda Jatim. Nantinya, 7 jaksa penuntut umum disiapkan selama proses persidangan.
"Empat dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. JPU akan menerapkan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” ujar Novika Muzairah Rauf.
Ketujuh JPU yang disiapkan itu, saat ini tengah menyusun surat dakwaan, secepatnya surat dakwaan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, agar persidangan segera digelar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
?Kediri: Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Ferry Irawan dijebloskan ke Lapas Kediri. Penahanan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis, 16 Maret 2023.
Sebelumnya, Ferry Irawan tiba di
Kejaksaan Kediri sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ke ruang penyidikan menjalani pemeriksaan tertutup.
Setelah beberapa jam, Ferry Irawan keluar dari ruang pidana umum, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dengan tangan diikat dan bersandal jepit, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda ini, akhirnya dipindahkan ke
Lapas Kediri.
Pemindahan tersebut dilakukan, setelah permintaan penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Untuk terdakwa Ferry Irawan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan terdakwa Ferry Irawan dari Polda Jatim. Nantinya, 7 jaksa penuntut umum disiapkan selama proses persidangan.
"Empat dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. JPU akan menerapkan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” ujar Novika Muzairah Rauf.
Ketujuh JPU yang disiapkan itu, saat ini tengah menyusun surat dakwaan, secepatnya surat dakwaan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, agar persidangan segera digelar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)