"Dini hari tadi petugas Bea Cukai mengamankan sebuah kapal kayu KM TTS yang diduga membawa tas dan sepatu bekas ilegal di Perairan Pulau Lembu," kata Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi saat dihubungi di Batam, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ricky menyebutkan, saat ditangkap, petugas menemukan berbagai merek tas dan sepatu bekas yang diduga ilegal dibawa dari luar negeri ke Batam.
Baca: WN Italia Dibekuk Imigrasi Soetta terkait Penyelundupan Manusia |
"Tas dan sepatu bekas yang diduga ilegal itu kami temukan dimasukkan ke dalam karung di atas kapal tersebut. Untuk jumlahnya, saat ini masih dalam perhitungan oleh petugas," katanya.
Selain tas dan sepatu, petugas Bea Cukai Batam juga turut menangkap anak buah kapal (ABK) yang saat ini sudah berada di kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Ada 3 orang ABK yang diamankan, mereka saat ini dalam proses pemeriksaan. Untuk asal barang bekas yang diamankan itu juga masih dalam pendalaman," kata dia.
Dia menyebutkan, pihaknya akan segera menyampaikan keterangan lengkap terkait penangkapan tersebut setelah melakukan pendalaman oleh petugas Bea Cukai Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id