Suasana saat polisi memeriksa penyelundupan burung (ANTARA/HO-Humas KSKP Bakauheni)
Suasana saat polisi memeriksa penyelundupan burung (ANTARA/HO-Humas KSKP Bakauheni)

Ilegal, Penyelundupan 2.509 Ekor Burung via Bakauheni Digagalkan

Antara • 30 Juli 2023 08:50
Lampung Selatan: Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.
 
"Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu, 29 Juli 2023.
 
Ia mengatakan bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.

"Pada Jumat, 28 Juli 2023 sekira jam 20.38 WIB di area parkir kendaraan pribadi yang akan memasuki kapal eksekutif telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang di kemudikan oleh Edi Suprapto," kata dia.
 
Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal di Flotim Disita Satpol PP dan Bea Cukai

Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
 
"Jumlah sebanyak 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah WayKanan dan akan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," urainya.
 
Selanjutnya ia pula menjelaskan barang bukti berikut sopir dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses lanjut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan