Flores: Ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), disita Satpol PP Kabupaten Flotim dan Tim Bea Cukai Labuan Bajo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Flotim, Agustinus Ola Sabon Ruing, menyebut total ada 1.800 batang rokok yang berasal dari 90 bungkus dari berbagai merek yang disita.
"Rokok-rokok ilegal tersebut disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh Satpol PP Flores Timur yakni Wilayah Kota Larantuka dan Kecamatan Wulanggitang, serta Pulau Adonara. Setelah dipastikan menjual rokok ilegal, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan," kata Agus di Flores, Senin, 24 Juli 2023.
Agus mengatakan selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak kembali mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Jika membandel akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberi sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. Kalau menjual lagi maka akan dinaikan ke tahap penyidikan," jelas Agus.
Agus mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.
"Perlu saya tegaskan peredaran rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara. Jadi mari kita berantas karena ini demi negara," bebernya.
Flores: Ribuan batang
rokok ilegal di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (
NTT), disita Satpol PP Kabupaten Flotim dan Tim Bea Cukai Labuan Bajo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Flotim, Agustinus Ola Sabon Ruing, menyebut total ada 1.800 batang
rokok yang berasal dari 90 bungkus dari berbagai merek yang disita.
"Rokok-rokok ilegal tersebut disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh Satpol PP Flores Timur yakni Wilayah Kota Larantuka dan Kecamatan Wulanggitang, serta Pulau Adonara. Setelah dipastikan menjual rokok ilegal, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan," kata Agus di Flores, Senin, 24 Juli 2023.
Agus mengatakan selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak kembali mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Jika membandel akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberi sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. Kalau menjual lagi maka akan dinaikan ke tahap penyidikan," jelas Agus.
Agus mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.
"Perlu saya tegaskan peredaran rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara. Jadi mari kita berantas karena ini demi negara," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)