Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pada 2023.
"Pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri dapat menjadi momentum menjaga pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat pasca pandemi covid-19 dan pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat," ujar Andy di Kota Bengkulu, Jumat, 31 Maret 2023.
Dari 65.534 pegawai tersebut terdiri dari ASN pusat, daerah, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar PNS Pusat/TNI/Polri berjumlah 17.449 pegawai. Kemudian pejabat negara berjumlah lima pegawai, PPNPN berjumlah 2.908 pegawai dan ASN daerah berjumlah 45.172 pegawai.
| Baca: Pemkab Jepara Anggarkan Rp50,2 Miliar untuk THR ASN dan Anggota DPRD |
Bayu menjelaskan untuk besaran pemberian THR dan Gaji ke-13 pada 2023 diatur atau diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Sementara tunjangan kinerja hanya diberikan 50 persen per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi instansi Pemerintah Daerah, selain gaji pokok, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata dia.
?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id