Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat rilis kasus pembunuhan seorang siswi. (Medcom.id/Amal)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat rilis kasus pembunuhan seorang siswi. (Medcom.id/Amal)

Sebelum Dihabisi, Siswi N Sempat Disetubuhi

Amaluddin • 11 Mei 2023 18:28
Surabaya: Seorang siswi, N, 14, ditemukan meninggal di sekitar Gudang Peluru di Jalan Kedung Cowek Surabaya, Minggu, 7 Mei 2023. Korban yang diketahui hilang sejak 17 April itu, sempat diperkosa pelaku sebelum akhirnya dibunuh.
 
"Menurut hasil interogasi kepada kedua pelaku Y dan R itu, bahwa N sebelum dibunuh sempat disetubuhi sebanyak sekali oleh Y saja," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Kamis, 11 Mei 2023.
 
Arief menyebut pelaku Y, 16, dan R, 14, merupakan teman dekat korban. Pelaku Y merupakan kekasih N, yang berpacaran sejak 22 November 2022.

"Kami pastikan tidak ada pelaku lain. Sementara, Y dan N pacaran sejak November 2022. Y dan R adalah anak yang putus sekolah," katanya.
 
Adapun kronologisnya, Y mengajak bertemu N, dan Y kemudian mengajak R. Mereka memutuskan untuk bertemu di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya pada Minggu malam, 7 Mei 2023.
 
Baca juga: Pembunuhan Siswi di Gudang Peluru Berlatar Cemburu

Ketika bertemu, lanjut Arief, N dan Y sempat cekcok. Kemudian Y yang merupakan kekasih N, menuduh N telah berselingkuh. 
 
Gegara emosi, Y mengambil paksa ponsel milik N, Y lantas mencekik dan memukul kepala korban dengan tangan kosong. Ketika N terjatuh, Y lantas meminta bantuan R untuk mengeksekusi dan mengawasi. Selanjutnya Y menyetubuhi N di TKP. 
 
"Korban N dibunuh dengan cara disekap dan dicekik, lalu menusuk N dengan pisau sebanyak sekali di leher," ujarnya.
 
Usai melancarkan aksinya, Y dan R meninggalkan jasad N di lokasi kejadian. N pun meninggal dunia di tempat akibat kehabisan darah.
 
"Korban N ini tidak dibakar, tapi dicekik, ditusuk, disetubuhi, lalu ditinggalkan hingga meninggal," katanya.
 
Akibat perbuatannya, Keduanya tersangka Y dan R dijerat pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan