Lansia berinisial TSI, 62, memeras perempuan dengan ancaman menyebar video porno. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Lansia berinisial TSI, 62, memeras perempuan dengan ancaman menyebar video porno. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Lansia di Kulon Progo Peras Perempuan Bermodal Video Porno

Ahmad Mustaqim • 10 Mei 2023 10:59
Kulon Progo: Kepolisian di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lansia berinisial TSI, 62, lantaran melakukan pemerasan. TSI melakukan pemerasan disertai ancaman.
 
Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, mengatakan kasus itu terjadi di Kecamatan Nanggulan dengan terduga pelaku berasal dari Pekanbaru, Riau. Agus mengatakan TSI meminta uang Rp15 juta ke korban inisial AN, 31, dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan.
 
"Keduanya sempat berhubungan badan dan TSI ini merekam dengan alasan untuk kenang-kenangan," kata Agus di Kulon Progo, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Baca: Sebarkan Video Telanjang Pacar, Pelajar di Blitar Ditangkap

TSI dengan AN ini kenal saat bertemu di sebuah klinik pengobatan alternatif di Kecamatan Nanggulan tempat terduga pelaku bekerja. Keduanya sempat berpacaran hingga berhubungan badan kendati keduanya telah sama-sama menikah.

Agus mengatakan AN semula berniat menyudahi hubungan gelap dengan TSI. Diduga tak terima, TSI mengancam menyebarkan video hubungan keduanya.
 
"Di situlah tersangka meminta uang tebusan andai AN tak mau videonya tersebar di media sosial," ungkapnya.
 
AN membayar uang tebusan dengan mengangsunr Rp5 juta lebih dulu. Namun situasi tekanan yang menyelimuti AN memberanikan diri melapor ke polisi.
 
"Sampai dengan kasus ini dilaporkan tersangka masih menagih kekurangan sejumlah Rp10 juta, tapi tidak diberikan karena uang korban sudah habis," ujanya.
 
Polisi kemudian melakukan penyelidikan laporan AN. Terduga pelaku TSI kemudian ditangkap pada 6 Mei 2023 lalu. TSI sempat hendak melarikan diri dengan bersembunyi di sebuah penginapan di Kulon Progo.
 
TSI kini mendekam di tahanan kepolisian. Polisi menjerat TSI dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan