Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

13 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Narkotikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Amaluddin • 09 Mei 2023 15:43
Surabaya: Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus tewasnya Abdul Kadir tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Semua tersangka adalah sesama tahanan.
 
"Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrimum Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Dirmanto menyebut Polda Jatim juga menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin terhadap empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tiga di antaranya adalah bintara dan seorang perwira.
 
Baca: Rutan Kebonwaru Bandung Diminta Perkuat Pengawasan Cegah 'Sel Nyaman'

"Kemudian setelah pemeriksaan mendalam oleh propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita. Yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Sehingga ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, yakni tiga (bintara) dan satunya perwira yang membawahi terkait tahanan," katanya.

Polisi saat ini terus mendalami motif penganiayaan berujung maut itu. Belasan tersangka itu kini masih menjalani pemeriksaan. "Untuk motifnya masih belum, masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
 
Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Abdul Kadir, warga Kapas Madya diduga tewas tidak wajar. Kematian tahanan kasus narkotika jenis sabu ini mengejutkan pihak keluarga, lantaran menemukan beberapa luka pada tubuh korban.
 
Istri korban, Sitiyah mengatakan, kabar kematian suaminya didapat dari salah seorang anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak pada Jumat (28 April) pagi. Atas kejanggalan itu, pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan