Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman. ANTARA/Harianto
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman. ANTARA/Harianto

Polisi Izinkan Warga Kendari Sahur on the Road

Antara • 23 Maret 2023 19:13
Kendari: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan sahur di jalanan (sahur on the road/SOTR), namun dengan ketentuan tertentu agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman, dan kondusif.
 
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan pihaknya mengizinkan pelaksanaan kegiatan sahur di jalanan, asalkan masyarakat melaporkan terlebih dahulu rencana kegiatan tersebut kepada kepolisian setempat.
 
"Pada prinsipnya, kami tidak melarang kegiatan warga melaksanakan sahur on the road atau SOTR, seyogyanya agar diberitahukan kepada pihak Kepolisian," katanya, Kamis, 23 Maret 2023.

Dia menyampaikan, pada bulan puasa tahun sebelumnya kegiatan sahur di jalanan telah dilakukan warga di Kota Kendari dengan pendampingan dari aparat kepolisian sehingga berjalan aman dan kondusif.
 
Menurutnya, kegiatan sahur di jalanan sebuah tradisi yang dilakukan oleh umat Muslim, sehingga insan Polri yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, mengaku siap mengawal kegiatan tersebut.
 
Baca juga: ASN Diingatkan Pengurangan Jam Kerja Jangan Ganggu Pelayanan

"Kegiatan SOTR merupakan tradisi umat Islam sebagai bentuk merayakan ibadah Puasa. Sahur on the road untuk tahun kemarin pelaksanaannya aman, lancar dan kondusif," ujar dia.
 
Dia mengimbau, jika warga Kota Kendari ingin melakukan kegiatan sahur di jalanan maka melaporkan terlebih dahulu ke Satuan Intelkam Polresta Kendari sehingga mendapat pengawalan dan pengamanan.
 
"Ini untuk bahan kami menyiapkan segala sesuatunya, yaitu personel untuk melakukan pengawalan dan pengamanan, mengingat kegiatan sahur on the road melibatkan jumlah orang dan kendaraan yang tidak sedikit," ucap Kombes Eka.
 
Selain meminta izin ke pihak Kepolisian, Kombes Eka mengatakan kegiatan sahur di jalan tidak diizinkan apabila menggunakan knalpot brong atau bising.
 
"Bila dalam SOTR itu ada kendaraan knalpot bising maka kami akan langsung melakukan penindakan. Langsung dikandangkan ke Polresta Kendari kendaraan nya," tegas dia.
 
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengaku bahwa pihaknya siap melayani dan mengamankan setiap kegiatan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan