Ngawi: Polres Ngawi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang suami yang dilakukan istrinya sendiri di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa timur, Rabu, 22 Februari 2023.
Saat memperagakan 19 adegan tersebut, diketahui sang istri yang Bernama Anis Puji Lestari tega membunuh suaminya Romdan, 42, dengan memukul kepalanya menggunakan palu sebanyak 4 kali saat tengah terlelap tidur di kamarnya pada Sabtu dini hari, 19 Februari 2023.
Sang istri yang juga merupakan instruktur senam ini selanjutnya membersihkan palu yang menempel banyak bercak darah di kamar mandi dan kemudian membuang palu tersebut di pinggir halaman rumahnya.
Korban yang telah tewas kemudian dimakamkan. Namun anehnya pelaku melarang kematian suaminya untuk dilaporkan kepada aparat Desa dan Kepolsian. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasti Wiyatputera mengatakan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga terkait adanya kematian yang tidak wajar.
“Menindaklanjuti laporan warga kemudian dilakukan pembongkaran makam dan berdasarkan hasil otopsi Tim DVI Polda Jatim diketahui kematian korban adalah akibat adanya pukulan benda keras di bagian kepala,” ujar Dwiasti di Ngawi Rabu, 22 Februari 2023.
Dwiasti menambahkan motif pelaku melakukan aksinya adalah karena merasa kesal terkait masalah utang piutang yang dilakukan suaminya dan tidak kunjung ada penyelesaiannya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pidana Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (Muklis Effendi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Ngawi: Polres Ngawi menggelar
rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang suami yang dilakukan istrinya sendiri di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa timur, Rabu, 22 Februari 2023.
Saat memperagakan 19 adegan tersebut, diketahui sang istri yang Bernama Anis Puji Lestari tega membunuh suaminya Romdan, 42, dengan memukul kepalanya
menggunakan palu sebanyak 4 kali saat tengah terlelap tidur di kamarnya pada Sabtu dini hari, 19 Februari 2023.
Sang istri yang juga merupakan instruktur senam ini selanjutnya membersihkan palu yang menempel banyak bercak darah di kamar mandi dan kemudian membuang palu tersebut di pinggir halaman rumahnya.
Korban yang telah tewas kemudian dimakamkan. Namun anehnya pelaku melarang kematian suaminya untuk dilaporkan kepada aparat Desa dan Kepolsian. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasti Wiyatputera mengatakan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga terkait adanya
kematian yang tidak wajar.
“Menindaklanjuti laporan warga kemudian dilakukan pembongkaran makam dan berdasarkan hasil otopsi Tim DVI Polda Jatim diketahui kematian korban adalah akibat adanya pukulan benda keras di bagian kepala,” ujar Dwiasti di Ngawi Rabu, 22 Februari 2023.
Dwiasti menambahkan motif pelaku melakukan aksinya adalah karena merasa kesal terkait masalah utang piutang yang dilakukan suaminya dan tidak kunjung ada penyelesaiannya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pidana Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
(Muklis Effendi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)