Madiun: Seorang mahasiswi berinisial HYT, 27, nekat menyelundupkan lima paket narkotika untuk pacarnya, SA, yang sedang mendekam di Lapas Pemuda Kota Madiun. Berkat ketelitian petugas, akhirnya aksi HYT gagal total.
"Kejadiannya Kamis pekan lalu, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa, 11 Oktober 2022.
Zaeroji mengatakan HYT sengaja memanfaatkan detik-detik terakhir pelayanan kunjungan dan penitipan barang. Perempuan 27 tahun itu berharap petugas lengah.
Namun, petugas tetap menjalankan tugas sesuai SOP. Memeriksa tiga paket ayam geprek yang dibawa perempuan itu.
"Kami apresiasi kesigapan dan ketelitian petugas pelayanan kunjungan dan penitipan barang yang tetap konsisten menjalankan tugasnya," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Ardian Nova mengatakan petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT yang terlihat buru-buru. Selain itu, HYT terlihat gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan itu.
"Petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek yang ada ukurannya lebih besar, seperti ada yang mengganjal," ujar Ardian.
Alhasil, petugas menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek bungkusan pertama. "Paket pertama adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 1,5 gram," ujarnya.
Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain, dan menemukan dua paket sabu masing-masing 1 gram. Lalu, dua paket lainnya, berisi dua pil diduga ekstasi.
"Sehingga total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek," ucap dia.
Petugas langsung menangkap warga Desa Sugihwaras, Lamongan itu. Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.
Namun, setelah diinterogasi, ternyata paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA. Pria berusia 45 tahun itu sedang menjalani masa pidana di lapas yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun.
"HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu, mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan lapas,” ujarnya.
Siapa sangka, ternyata hubungan asmara itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu meminta pacarnya untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
"Jadi, mereka itu udah janjian saat terakhir HYT ke lapas. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," kata Ardian.
Saat ini, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kami akan lakukan pemindahan ke lapas super maximum security jika diperlukan," katanya.
Madiun: Seorang mahasiswi berinisial HYT, 27, nekat menyelundupkan lima
paket narkotika untuk pacarnya, SA, yang sedang mendekam di Lapas Pemuda Kota Madiun. Berkat ketelitian petugas, akhirnya aksi HYT gagal total.
"Kejadiannya Kamis pekan lalu, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kakanwil
Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa, 11 Oktober 2022.
Zaeroji mengatakan HYT sengaja memanfaatkan detik-detik terakhir pelayanan kunjungan dan penitipan barang. Perempuan 27 tahun itu berharap petugas lengah.
Namun, petugas tetap menjalankan tugas sesuai SOP. Memeriksa tiga paket ayam geprek yang dibawa perempuan itu.
"Kami apresiasi kesigapan dan ketelitian petugas pelayanan kunjungan dan penitipan barang yang tetap konsisten menjalankan tugasnya," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Ardian Nova mengatakan petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT yang terlihat buru-buru. Selain itu, HYT terlihat gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan itu.
"Petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek yang ada ukurannya lebih besar, seperti ada yang mengganjal," ujar Ardian.
Alhasil, petugas menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek bungkusan pertama. "Paket pertama adalah narkotika jenis
sabu-sabu dengan bruto 1,5 gram," ujarnya.
Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain, dan menemukan dua paket sabu masing-masing 1 gram. Lalu, dua paket lainnya, berisi dua pil diduga ekstasi.
"Sehingga total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek," ucap dia.
Petugas langsung menangkap warga Desa Sugihwaras, Lamongan itu. Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.
Namun, setelah diinterogasi, ternyata paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA. Pria berusia 45 tahun itu sedang menjalani masa pidana di lapas yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun.
"HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu, mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan
video call yang disediakan lapas,” ujarnya.
Siapa sangka, ternyata hubungan asmara itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu meminta pacarnya untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
"Jadi, mereka itu udah janjian saat terakhir HYT ke lapas. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," kata Ardian.
Saat ini, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kami akan lakukan pemindahan ke lapas super
maximum security jika diperlukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)