Ketua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah saat membuka kegiatan Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif di Sungai Raya, Selasa. ANTARA/Rendra Oxtora
Ketua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah saat membuka kegiatan Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif di Sungai Raya, Selasa. ANTARA/Rendra Oxtora

178 Nama ASN di Kubu Raya Masuk dalam Sipol

Antara • 11 Oktober 2022 17:21
Pontianak: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 178 nama aparatur sipil negara (ASN) telah dicatut oleh salah satu partai politik dan masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
 
"Dari verifikasi faktual yang kami lakukan, ditemukan ada 178 ASN terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Kubu Raya yang namanya diduga tercatut di salah satu parpol. Dan sampai saat ini terdapat 29 warga yang datang ke Bawaslu Kubu Raya untuk melaporkan namanya yang terdaftar dalam keanggotaan salah satu parpol," kata Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah, di Sungai Raya, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Baca: 11 Kabupaten di Kalteng Perpanjang Pendaftaran Panwascam

Terkait hal tersebut, pihaknya terus mencegah keterlibatan ASN di kabupaten itu untuk terlibat dalam Pemilu 2024 dengan memberikan sosialisasi bersama pemda setempat.
 
"Kita belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatan ASN dalam Pemilu 2024 atau yang menjadi anggota parpol, namun kita akan terus memberikan penyuluhan melalui Pemkab Kubu Raya, agar ASN bisa netral dan tidak terlibat dalam anggota parpol," jelas Uray.

Dia menjelaskan dari hasil verifikasi faktual partai politik, pihaknya menemukan adanya pelanggaran berupa pencatutan keanggotaan partai politik itu.
 
Dengan kondisi ini, pihaknya mengharapkan kepada pengurus parpol di Kubu Raya sebagai peserta pemilu yang saat ini sedang menghadapi tahapan pendaftaran penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024 untuk membersihkan nama-nama yang tercatat di partai tersebut
 
Uray menuturkan sampai saat ini pihaknya bersama KPU Kubu Raya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan terkait pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik itu.
 
"Dalam menindaklanjuti pelanggaran ini, memang kita harus melakukan beberapa mekanisme yang berlaku, karena parpol mekanisme itu akan kembali ke parpol tersebut, sebab yang telah mendaftarkan nama-nama tersebut merupakan parpol itu sendiri," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan