Usulan hutan adat yang telah diverifikasi Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Istimewa
Usulan hutan adat yang telah diverifikasi Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Istimewa

Tim Terpadu KLHK Verifikasi Hutan Adat di Kabupaten Jayapura

MetroTV • 10 Oktober 2022 11:28
Jayapura: Tujuh usulan hutan adat dari masyarakat adat di Kabupaten Jayapura telah diverifikasi Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tim yang dibentuk merupakan perwakilan dari KLHK, Balai PSKL Wilayah Maluku-Papua, Akademisi Universitas Cendrawasih, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura dan Perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
 
Keputusan dikeluarkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup Nomor: SK.28/PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2022 yang dipimpin oleh Ketua Tim Terpadu Soeryo Adiwibowo. Kedatangan tim terpadu disambut langsung Bupati Jayapura Mathius Awoitauwdi Hotel Grand Allison Sentani Jayapura Minggu, 2 Oktober 2022.
 
Kegiatan verifikasi dimulai pada 3-7 Oktober di lima lokasi yang berbeda di antaranya Distrik Kemtuk Gresi, Nimboran, Nimbokrang, Ravenirara dan Distrik Ebungfau. Luas usulan pengakuan hutan adat sekitar 22.825,76 hektare.

Hutan adat terbesar berada Kusang Syuglue Woi Yansu di Distrik Kemtuk Gresi dengan luas mencapai 15.602, 96 hektare. Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Klisi Dortheis Udam, mengatakan hutan adat tersebut diusulkan sendiri oleh masyarakat adat yang merasa akan terancam dengan pembangunan ke depan.
 
Baca: Masyarakat Papua Kesulitan Dapatkan Hutan Adat

“Kami mengusulkan hutan adat ini karena bagi kami hutan merupakan salah satu kekayaan selain tanah yang dimiliki oleh suku-suku di Papua, dan selama ini kami masih hidup dengan memanfaatkan hasil hutan, sedangkan hak masyarakat adat di batasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan, belum lagi perkebunan sawit yang mulai mengancam wilayah-wilayah yang ada disekitar kami, ke depan kami orang Papua akan terancam. Namun dengan adanya skema hutan adat kami merasa ini penting bagi kami, para Ayanang Trang Digno dan seluruh masyarakat adat disini telah berkontribusi besar dalam menjaga hutan, sehingga jika hutan di kembalikan kepada kami masyarakat adat, tentu kami merasa negara hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan serta pemberdayaan”, ucap Dortheis.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Jayapura. Ia mengatakan dengan adanya 7 usulan pengakuan hutan adat yang telah selesai diverifikasi merupakan satu pekerjaan tim yang luar biasa dari berbagai pihak ini menjadi harapan untuk masyarakat adat agar ke depan di Kabupaten Jayapura maupun di berbagai tempat di seluruh Papua bisa dikerjakan hal yang sama.
 
GTMA Kabupaten Jayapura memfasilitasi usulan pengakuan hutan adat yaitu Kusang Syuglue Woi Yansu, Ku Defeng Meyu, Ku Defeng Akrua, Melra Kelra Sena Yosu Desoyo, Ku Defeng Wai dan Ku Defeng Takwobleng. Sedangkan Babrongko sedang menunggu kelengkapan administrasi yang lain.
 
Masyarakat adat membutuhkan kepastian ruang kelola mereka baik tanah maupun hutan yang selama ini tidak ada kepastian hukum atas wilayah adat serta ruang di dalamnya. Kehadiran negara menjadi penting dalam memberikan jaminan atas keberadaan masyarakat adat dan wilayahnya. Namun, dengan adanya penilaian yang positif terhadap hutan adat yang diusulkan merupakan harta yang besar dan modal untuk masyarakat adat di mana mereka hidup dengan satu kepastian untuk generasi dan anak cucu ke depan.
 
“Saya melihat masyarakat adat sangat antusias dengan adanya hal seperti ini, karena dengan luasnya potensi hutan adat di Kabupaten Jayapura, kita bisa bayangkan bagaimana jika semuanya bisa terpetakan maka kedepan akan menjadi modal yang kuat untuk keberlangsungan masyarakat adat dalam menjaga hutannya. Karena hutan adat juga menjadi penting dalam menjaga pelestarian hutan ke depan sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki, satu tantangan ke depan dengan adanya perubahan yang nantinya terjadi saya percaya bahwa masyarakat adat akan jauh lebih siap dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar”, tegas Mathius.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat adat yang telah menyambut kehadiran tim dan memberikan dokumen usulan yang lengkap. Ini merupakan bukti keseriusan masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan hutan kedepan. 
 
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup ikut mengawal proses dan memastikan terkait dokumen usulan tersebut benar-benar dari masyarakat adat sendiri, sebagai salah satu dari anggota tim terpadu, kami merasa sangat senang dengan antusias masyarakat adat, karena semua pertanyaan yang diajukan dijawab dengan sangat baik, dan mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat adat”, tutup Rahman. 
 
Verifikasi hutan adat oleh KLHK ini merupakan yang pertama dilakukan di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.  Dalam waktu bersamaan verifikasi juga dilakukan di hutan adat Ogeney di Kabupaten Bintuni, Papua Barat.  Ini merupakan sejarah baru dalam pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat di Tanah Papua

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan