Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Alfred Bandaso, menyatakan petugas pantau telah turun langsung ke apotek sekaligus memberikan surat edaran agar apotek tidak lagi menjual lima jenis obat sirop yang mengandung propilen glikol dan polietilen glikol.
"Apotek juga sudah menyadari bahwa mereka sudah diberikan surat (edaran) berarti terkait obat yang dilarang beredar tersebut nanti mereka atur sendiri bagaimana apakah dikembalikan atau dimusnahkan," kata Alfred di Manokwari, Rabu, 2 November 2022.
Baca: Polri Kumpulkan Bukti untuk Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut |
Terkait dengan surat edaran tersebut, pihaknya menyarankan jika ditemukan laporan kasus gangguan ginjal maka perlu dilaporkan agar dilakukan pengiriman sampel darah dan urine ke laboratorium kesehatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Cuma sejauh ini kan belum ada laporan. Di (daerah) kita tidak ada, mungkin banyak kalau di luar (Manokwari)," jelasnya.
Dia mengingatkan semua pihak harus waspada terkait dengan peredaran obat sirop yang telah dilarang itu. Alfred mengingatkan masyarakat jika tetap ingin membeli obat sirop untuk anak hanya di apotek atau toko obat yang berizin.
"Karena yang kadang tidak mengerti mengenai kandungan obat itu kan masyarakat, yang mengerti soal kandungan obat itu dokter," ungkapnya.
Dia juga meminta dokter hanya menyarankan obat yang sudah direkomendasikan Kemenkes dan Balai POM untuk diberikan kepada anak.
"Karena juga tidak semua obat sirop bermasalah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id