Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi (nomor 2 dari kiri) menjelaskan pengiriman PMI ilegal. ANTARA/HO
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi (nomor 2 dari kiri) menjelaskan pengiriman PMI ilegal. ANTARA/HO

Pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polda Sumut

Antara • 28 Juli 2022 00:08
Medan: Personel Ditpolairud Polda Sumatra Utara bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara jiran Malaysia.
 
Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.
 
"PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan," kata Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Toni Hariadi, di Mapolda Sumut, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Baca: KBRI Bandar Seri Begawan Kembali Lakukan Layanan Terpadu WNI di Seria

PMI ilegal tersebut diringkus berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang. Toni menyebutkan petugas mendapat informasi bahwa di Sungai Silo Asahan, Selasa, 26 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB ada pengiriman PMI secara ilegal.

Kemudian personel Ditpolairud dengan menggunakan kapal melakukan penyamaran ke lokasi dan menangkap PMI ilegal serta dibawa ke Tanjung Balai, selanjutnya digiring ke Polda Sumut.
 
Dari jumlah 91 PMI ilegal itu, 73 orang diantaranya pria dan 18 orang wanita.
 
"Rencananya PMI ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi.Pengiriman PMI ilegal ini bukan yang pertama dan bahkan sudah ada yang lolos," ungkapnya.
 
Sementara Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, menyatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.
 
"Modus adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan pengiriman PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," ujar Alamsyah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan