Pemkot Bekasi Mulai Data Nakes untuk Vaksinasi Booster Kedua
Antara • 29 Juli 2022 17:40
Bekasi: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai mendata jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang dinyatakan telah siap menerima vaksinasi booster kedua.
"Sedang kami data, pekan depan mulai kami hitung berapa jumlah nakes yang sudah masuk kategori mendapatkan booster kedua," kata Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh di Cikarang, Jumat, 29 Juli 2022.
Dia mengatakan penghitungan jumlah nakes dilakukan lantaran ada persyaratan untuk bisa menerima vaksinasi dosis penguat antibodi kedua. Jeda waktu penyuntikan berjarak minimal enam bulan sejak suntik dosis penguat pertama.
Persyaratan itu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Baca: IDI Sambut Baik Rencana Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan
"Karena baru bisa menerima dosis booster kedua setelah enam bulan dari booster pertama. Sedangkan yang belum bisa, masih harus menunggu lagi," ucapnya.
Ia mengaku pelaksanaan vaksinasi booster kedua bagi nakes dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui kegiatan tersebut mulai Jumat, 29 Juli 2022.
Dia menyebutkan pelaksanaan vaksinasi penguat dosis dua di Kabupaten Bekasi akan dilakukan secara bertahap sambil terus melakukan vaksinasi untuk masyarakat umum. Masrikoh menyatakan total tenaga kesehatan yang terdata di wilayahnya berjumlah 15 ribuan.
Dari jumlah tersebut, 11 ribu lebih di antaranya telah menerima vaksinasi dosis penguat pertama.
"Ada juga yang belum booster karena terkendala faktor tertentu seperti yang bersangkutan merupakan penyintas covid-19, riwayat penyakit bawaan dan faktor lain," ujar dia.
Bekasi: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai mendata jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang dinyatakan telah siap menerima vaksinasi booster kedua.
"Sedang kami data, pekan depan mulai kami hitung berapa jumlah nakes yang sudah masuk kategori mendapatkan booster kedua," kata Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh di Cikarang, Jumat, 29 Juli 2022.
Dia mengatakan penghitungan jumlah nakes dilakukan lantaran ada persyaratan untuk bisa menerima vaksinasi dosis penguat antibodi kedua. Jeda waktu penyuntikan berjarak minimal enam bulan sejak suntik dosis penguat pertama.
Persyaratan itu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Baca: IDI Sambut Baik Rencana Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan
"Karena baru bisa menerima dosis booster kedua setelah enam bulan dari booster pertama. Sedangkan yang belum bisa, masih harus menunggu lagi," ucapnya.
Ia mengaku pelaksanaan vaksinasi booster kedua bagi nakes dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui kegiatan tersebut mulai Jumat, 29 Juli 2022.
Dia menyebutkan pelaksanaan vaksinasi penguat dosis dua di Kabupaten Bekasi akan dilakukan secara bertahap sambil terus melakukan vaksinasi untuk masyarakat umum. Masrikoh menyatakan total tenaga kesehatan yang terdata di wilayahnya berjumlah 15 ribuan.
Dari jumlah tersebut, 11 ribu lebih di antaranya telah menerima vaksinasi dosis penguat pertama.
"Ada juga yang belum booster karena terkendala faktor tertentu seperti yang bersangkutan merupakan penyintas covid-19, riwayat penyakit bawaan dan faktor lain," ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)