Panjang: Setelah delapan tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus penggelapan dana Bantuan KKP, Lukmanudin berhasil ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, pada Senin, 26 September 2022. Akibat tindakannya, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 56 juta.
Lukmanudin merupakan seorang nelayan asal Kabupaten Pajang, Bandar Lampung, diadili di Pengadilan Tipikor, akibat tersandung kasus penyelewengan Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Tangkap (BLM-PUMP-PT).
Kasus ini berawal saat Lukmanudin menerima bantuan dana dari KKP pada 2012 sebesar Rp 100 juta yang diperuntukan untuk pemberdayaan dan penyejahteraan para nelayan. Namun, ia menggunakan dana tersebut untuk hal lain.
“Bahwa dalam perkara ini adalah dengan melakukan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan RUB. RUB adalah Rencana Usaha Bersama dimana suatu kelompok itu tidak boleh membelanjakan di luar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur RUB,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang Marimbum dalam tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 27 September 2022.
Pada 2012, Lukmanudin kabur dan tidak diketahui keberadaannya hingga pada 2014, ia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 56 juta. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Panjang.
(Gracia Anggellica)
Panjang: Setelah delapan tahun menjadi
DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus penggelapan dana Bantuan KKP, Lukmanudin berhasil ditahan dan diadili di Pengadilan
Tipikor, Tanjung Karang, pada Senin, 26 September 2022. Akibat tindakannya, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 56 juta.
Lukmanudin merupakan seorang nelayan asal Kabupaten Pajang, Bandar Lampung, diadili di Pengadilan Tipikor, akibat tersandung kasus penyelewengan Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Tangkap (BLM-PUMP-PT).
Kasus ini berawal saat Lukmanudin menerima bantuan dana dari KKP pada 2012 sebesar Rp 100 juta yang diperuntukan untuk pemberdayaan dan penyejahteraan para nelayan. Namun, ia menggunakan dana tersebut untuk hal lain.
“Bahwa dalam perkara ini adalah dengan melakukan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan RUB. RUB adalah Rencana Usaha Bersama dimana suatu kelompok itu tidak boleh membelanjakan di luar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur RUB,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang Marimbum dalam tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 27 September 2022.
Pada 2012, Lukmanudin kabur dan tidak diketahui keberadaannya hingga pada 2014, ia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 56 juta. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Panjang.
(Gracia Anggellica) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)