Cirebon: Kasus pemerkosanaan yang diduga dilakukan oknum polisi di Cirebon, Jawa Barat, terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur viral di media sosial. Kasus tersebut mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan ke pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam postingan instagramnya, Hotman menyebutkan bahwa korban mengalami tindakan pemerkosaan oleh ayah tirinya yang merupakan anggota kepolisian di Cirebon.
"Dipaksa menonton film porno dan diminumi obat, kemudian dilecehkan oleh bapak tirinya" ungkap Hotman, Senin, 26 September 2022.
Hotman juga mengungkapkan kekerasan seksual yang dialami oleh korban, terjadi sejak korban berusia 9 tahun. Sedangkan saat ini sudah berumur 11 tahun.
Dalam video itu juga, Hotman meminta perhatian dari Kapolri, Kapolda, Kadiv Propam, dan Kapolresta Cirebon untuk bisa menanganai kasus tersebut.
Sementara Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, membenarkan terkait adanya kasus tersebut. Arif mengatakan ibu kandung korban sudah dua kali melaporkan tindakan yang terjadi pada anak perempuannya itu.
Menurut Arif ibu kandung korban melaporkan kasus kekerasan yang diterima anaknya pada 25 Agustus 2022. Kemudian ibu kandung korban melaporkan kembali suaminya itu pada 5 September 2022, terkait kekerasan seksual yang diterima oleh anaknya.
"Ibu korban melaporkan dua kali," ungkap Arif.
Arif memastikan proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Menurut dia sejak 7 September 2022, pelaku sudah ditangkap dan sudah ditahan.
Cirebon: Kasus
pemerkosanaan yang diduga dilakukan oknum
polisi di Cirebon, Jawa Barat, terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur viral di media sosial. Kasus tersebut mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan ke pengacara kondang
Hotman Paris.
Dalam postingan instagramnya, Hotman menyebutkan bahwa korban mengalami tindakan pemerkosaan oleh ayah tirinya yang merupakan anggota kepolisian di Cirebon.
"Dipaksa menonton film porno dan diminumi obat, kemudian dilecehkan oleh bapak tirinya" ungkap Hotman, Senin, 26 September 2022.
Hotman juga mengungkapkan kekerasan seksual yang dialami oleh korban, terjadi sejak korban berusia 9 tahun. Sedangkan saat ini sudah berumur 11 tahun.
Dalam video itu juga, Hotman meminta perhatian dari Kapolri, Kapolda, Kadiv Propam, dan Kapolresta Cirebon untuk bisa menanganai kasus tersebut.
Sementara Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, membenarkan terkait adanya kasus tersebut. Arif mengatakan ibu kandung korban sudah dua kali melaporkan tindakan yang terjadi pada anak perempuannya itu.
Menurut Arif ibu kandung korban melaporkan kasus kekerasan yang diterima anaknya pada 25 Agustus 2022. Kemudian ibu kandung korban melaporkan kembali suaminya itu pada 5 September 2022, terkait kekerasan seksual yang diterima oleh anaknya.
"Ibu korban melaporkan dua kali," ungkap Arif.
Arif memastikan proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Menurut dia sejak 7 September 2022, pelaku sudah ditangkap dan sudah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)