Banjarmasin: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 26 kilogram sabu dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram. Narkoba tersebut didapat dari hasil pengungkapan periode Juli sampai September 2022.
"Ada 64 tersangka yang ditangkap dalam barang bukti yang dimusnahkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu, 21 September 2022.
Adapun berkas 64 tersangka tersebut termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, menyebut pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait," jelasnya.
Dia menegaskan pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.
Tri pun berharap peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi sekecil apapun guna menekan peredaran termasuk ancaman penyelundupan narkoba yang masuk ke Kalsel.
"Pintu masuk di sini sangat banyak, makanya kami berupaya semaksimal mungkin membendung laju peredaran sembari mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat juga ditingkatkan," ungkapnya.
Selain pemusnahan secara simbolis dengan cara diblender di halaman Mapolda Kalsel, barang bukti narkoba juga dilakukan penghancuran dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.
Banjarmasin: Direktorat Reserse
Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 26 kilogram
sabu dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram. Narkoba tersebut didapat dari hasil
pengungkapan periode Juli sampai September 2022.
"Ada 64 tersangka yang ditangkap dalam barang bukti yang dimusnahkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu, 21 September 2022.
Adapun berkas 64 tersangka tersebut termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, menyebut pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait," jelasnya.
Dia menegaskan pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.
Tri pun berharap peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi sekecil apapun guna menekan peredaran termasuk ancaman penyelundupan narkoba yang masuk ke Kalsel.
"Pintu masuk di sini sangat banyak, makanya kami berupaya semaksimal mungkin membendung laju peredaran sembari mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat juga ditingkatkan," ungkapnya.
Selain pemusnahan secara simbolis dengan cara diblender di halaman Mapolda Kalsel, barang bukti narkoba juga dilakukan penghancuran dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)