Padang: Pemerintah Kota Padang memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan, pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020. Penerapan masa transisi diberlakukan usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III berakhir 7 Juni 2020.
"Setelah PSBB tahap III berakhir, kami memutuskan belum masuk era normal baru dan melakukan masa transisi untuk melakukan sosialisasi, secara masih Perwako tentang pola hidup baru," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Sumatra Barat, Minggu, 7 Juni 2020.
Pihaknya telah menyusun Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.Peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat pada masa transisi.
Dalam Perwako diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus korona. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.
Perwako mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan covid-19. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh.
Baca: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Papua Barat Meningkat
Protokol diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.
"Kita belum bisa cepat memasuki era normal baru karena Padang masih zona kuning," ujarnya.
Ia menyampaikan Padang termasuk ke dalam 139 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus zona kuning penularan covid-19. Status itu didapay lantaran daerah tersebut berisiko rendah penularan virus korona dan terjadi beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan.
Daerah tersebut juga dianggap mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan pengujian, pemantauan, maupun isolasi mandiri.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, menyampaikan pemberlakuan normal baru menghadapi covid-19 mulai dilaksanakan pada 8 Juni 2020 seiring berakhirnya PSBB tahap III pada 7 Juni 2020.
"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman covid-19," kata dia.
Dia menerangkan kata kunci dalam penerapan normal baru adalah disiplin mengikuti protokol kesehatan terkait covid-19. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan mengurangi pertemuan langsung.
"Menunggu berhenti covid-19 tidak mungkin, karena itu masuk ke normal baru adalah suatu keniscayaan," ujarnya.
Padang: Pemerintah Kota Padang memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan, pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020. Penerapan masa transisi diberlakukan usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III berakhir 7 Juni 2020.
"Setelah PSBB tahap III berakhir, kami memutuskan belum masuk era normal baru dan melakukan masa transisi untuk melakukan sosialisasi, secara masih Perwako tentang pola hidup baru," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Sumatra Barat, Minggu, 7 Juni 2020.
Pihaknya telah menyusun Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.Peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat pada masa transisi.
Dalam Perwako diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus korona. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.
Perwako mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan covid-19. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh.
Baca: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Papua Barat Meningkat
Protokol diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.
"Kita belum bisa cepat memasuki era normal baru karena Padang masih zona kuning," ujarnya.
Ia menyampaikan Padang termasuk ke dalam 139 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus zona kuning penularan covid-19. Status itu didapay lantaran daerah tersebut berisiko rendah penularan virus korona dan terjadi beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan.
Daerah tersebut juga dianggap mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan pengujian, pemantauan, maupun isolasi mandiri.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, menyampaikan pemberlakuan normal baru menghadapi covid-19 mulai dilaksanakan pada 8 Juni 2020 seiring berakhirnya PSBB tahap III pada 7 Juni 2020.
"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman covid-19," kata dia.
Dia menerangkan kata kunci dalam penerapan normal baru adalah disiplin mengikuti protokol kesehatan terkait covid-19. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan mengurangi pertemuan langsung.
"Menunggu berhenti covid-19 tidak mungkin, karena itu masuk ke normal baru adalah suatu keniscayaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)